MALANG, TALIGAMANEWS.COM,-Polresta Malang Kota dan Polres Malang Kabupaten resmi menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2025. Ada 10 prioritas pelanggaran bakal disorot.
Operasi Keselamatan Semeru 2025 dengan tema ‘Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita’ akan digelar selama 14 hari ke depan. Di mulai pada 10 Februari 2025 sampai dengan 23 Febuari 2025 mendatang.
Apel gabungan pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2025 digelar di Polresta Malang Kota, Selasa, (25/2/2025), pagi.
Sesuai arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono agar pelaksanaan operasi untuk menekan jumlah angka laka lantas dan Penyakit Masyarakat (PEKAT).
Selain dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Idul Fitri 1446H Tahun 2025. Team gabungan, yang terdiri dari, Satpol PP, Polisi,TNI,dari tingkat kelurahan, Kecamatan, bersama sama melaksanakan Operasi Pekat diwilayah Kota dan Kabupaten Malang.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan usaha yang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman, hiburan, termasuk hiburan malam, karaoke, panti pijat, Rumah Kos , Rumah Kontrakan, Cafe, Hotel yang target utamanya , berstatus bukan suami istri, diwajibkan tutup pada hari Bulan Suci Ramadhan, serta pada Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Usaha makanan dan minuman diperbolehkan buka pada siang hari setelah hari ketiga Ramadhan dengan syarat menggunakan tirai atau penutup, dan kos anak yang sedang melaksanakan kuliah” ungkap Wawan Harmawan.(ASTOMO)