BATANG, TALIGAMA NEWS.COM,-Polres Batang berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum wartawan, ZA dan NW.
Kedua Oknum Wartawan menggunakan profesi mereka untuk mengancam dan memeras beberapa kepala desa di Kabupaten Batang.
AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo (Kapolres Batang), menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah mendatangi balai desa yang
Modus kedua Oknum Wartawan tersebut Memakai modus menawarkan kerja sama publikasi dengan janji pemberitaan positif.
Jika tawaran tersebut ditolak, ke dua Oknum Wartawan tersebut mengeluarkan jurus mengancam akan menerbitkan berita negatif di media yang mereka kelola, yaitu Media Reskrim dan Jurnal Polri.
Tidak hanya itu, mereka juga memaksa desa untuk membeli alat pemadam kebakaran (APAR) seharga Rp 2.500.000 per unit.
Kasus ini terungkap setelah M, seorang kepala desa, melaporkan perbuatan kedua tersangka ke Polres Batang.
Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/107/XI/2024, kejadian ini berlangsung sejak awal 2023 hingga November 2024.
“Pelaku memeras para kepala desa dengan ancaman kekerasan melalui pemberitaan yang merugikan. Total kerugian dari korban mencapai Rp 58.900.000,” terang AKBP Nur Cahyo, dalam press release, Jumat (20/12/2024).
Penyelidikan mengungkap bahwa selain Desa Soka, terdapat belasan desa lain yang menjadi korban pemerasan.
Sejumlah desa mengalami kerugian antara lain Rp 2.500.000, Rp 8.300.000, hingga Rp 10.000.000
Polisi menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, termasuk ID card Media Reskrim, surat tugas, stempel, hingga motor PCX yang digunakan untuk operasional mereka.
ZA dan NW dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 jo Pasal 64 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.
Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara kini membayangi kedua tersangka. (Fery)