Menu

Mode Gelap
Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan TPPO Amankan 3 Tersangka, Selamatkan 7 Korban Presiden Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Panen Raya Jagung di Bengkayang Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Gunung Bromo saat Libur Idul Adha 2025 Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tegaskan Komitmen Capai Misi Swasembada Jagung Semangat Berkurban di Masjid Baitul Makmur, Desa Branang, Lekok, Pasuruan Syiar Islam Terus Bergema Lewat Ibadah Kurban Puslatpurmar 7 Lampon Berbagi Dalam Momen Hari Raya Qurban 1446 H

Headline

Gubenur Lira Jawa Timur Samsudin S.H. Soroti Izin Tambang Emas di Trenggalek

badge-check


					Gubenur Lira Jawa Timur Samsudin S.H. Soroti Izin Tambang Emas di Trenggalek Perbesar

 

TRENGGALEK, TALIGAMA NEWS.COM,— Kasus tambang emas di Trenggalek kembali menjadi sorotan publik setelah adanya dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan izin yang tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Salah satu dugaan pelanggaran yang mencolok adalah pemberian izin tambang yang melintasi jalan provinsi dan area pemukiman tanpa persetujuan dari masyarakat dan pemerintah daerah setempat.

https://picasion.com/

Aktivitas tambang tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar, bahkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) turut angkat bicara. Selain mengganggu aktivitas sehari-hari warga, tambang emas ini berpotensi merusak lingkungan, yang dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi ekosistem di sekitar area tambang. Hal ini mendorong berbagai pihak untuk mendesak tindakan tegas serta pembatalan izin tambang yang diduga melanggar prosedur.

Gubernur LSM LIRA, Samsudin, bersama Mahmudi Ibnu Khotib, Sekretaris Wilayah LIRA Jatim, turun langsung ke Trenggalek untuk menemui masyarakat dan melakukan konsolidasi bersama Bupati LIRA Trenggalek. Selain itu, mereka juga menginisiasi investigasi mendalam guna mengungkap fakta-fakta yang ada di lapangan. Langkah ini diambil agar suara masyarakat dapat terdengar dan untuk memastikan agar mereka memperoleh keadilan.

“Tambang ini berada di bawah naungan PT. Sumber Mineral Nusantara dengan luas wilayah konsesi mencapai 12.813 hektare. Namun, pemberian izin tambang tersebut menimbulkan kritik tajam, terutama terkait dengan proses penerbitannya yang dianggap terburu-buru dan tidak transparan,” ujar Samsudin, Gubernur LIRA.

Samsudin dan masyarakat menuntut agar kementerian terkait segera mencabut izin tambang emas tersebut. Menurut mereka, penerbitan izin ini tidak hanya melanggar aturan yang ada, tetapi juga mengabaikan prinsip keadilan bagi masyarakat yang terdampak. Tindakan tegas diperlukan untuk membatalkan izin yang dianggap merugikan banyak pihak.

“Masalah ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses pemberian izin tambang. Pemerintah diharapkan lebih selektif dan transparan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Prosedur yang jelas dan keterlibatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tambah Samsudin.

Masyarakat Trenggalek berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak mereka. Bagi mereka, izin tambang emas ini bukan hanya soal keuntungan ekonomi semata, tetapi juga berkaitan dengan masa depan lingkungan dan keberlanjutan hidup generasi mendatang.(DODON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RECLASERING INDONESIA BERBENAH

5 Juni 2025 - 01:01 WIB

Mbah Sumini luput Dari BLT

3 Juni 2025 - 13:45 WIB

MKKS SMAN KABUPATEN KEDIRI Peringati Harlah Pancasila Menumbuhkan Generasi Muda Berkarakter Melalui Pendidikan Berbasis TIK dan Budaya

2 Juni 2025 - 01:51 WIB

Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025

1 Juni 2025 - 00:05 WIB

Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Kader, PAC GP Ansor Galis Sukses Gelar PKD SILVER Pertama di Jawa Timur

30 Mei 2025 - 17:32 WIB

Trending di Headline