Menu

Mode Gelap
Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan TPPO Amankan 3 Tersangka, Selamatkan 7 Korban Presiden Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Panen Raya Jagung di Bengkayang Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Gunung Bromo saat Libur Idul Adha 2025 Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tegaskan Komitmen Capai Misi Swasembada Jagung Semangat Berkurban di Masjid Baitul Makmur, Desa Branang, Lekok, Pasuruan Syiar Islam Terus Bergema Lewat Ibadah Kurban Puslatpurmar 7 Lampon Berbagi Dalam Momen Hari Raya Qurban 1446 H

Headline

Rumah Makan WARTEG di Probolinggo Diduga Tak miliki Izin Parkir, Warga dan Pelanggan Khawatir Jika Terjadi Kecelakaan

badge-check


					Rumah Makan WARTEG di Probolinggo Diduga Tak miliki Izin Parkir, Warga dan Pelanggan Khawatir Jika Terjadi Kecelakaan Perbesar

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS.COM,-Warga mengadukan dugaan bahwa penyelenggaraan parkir di di halaman depan Rumah Makan “WARTEG” di Jalan Raya Pantura No.2, Krajan, Kebonagung, Kec. Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur 67282 tersebut diduga tanpa izin yang sah. Aduan ini langsung mendapat tanggapan dari Media Nasional Cetak dan Online Taligama news oleh Kepala Perwakilan Jawa Timur, Hariyanto Dodon, yang kemudianelakupkan  klarifikasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo untuk menyelidiki dugaan praktik parkir ilegal yang diduga dilakukan oleh pihak pemilik Rumah Makan WARTEG tersebut, Minggu (29/12/24).

Kepala Perwakilan Media Taligama news, Hariyanto Dodon, membenarkan bahwa keluhan warga yang tidak mau disebutkan namanya, terkait dugaan tempat parkir dihalaman depan Rumah Makan WARTEG tersebut terlihat adanya Mobil yang berhenti parkir di bahu jalan (Trotoar), dan terlihat adanya juru parkir yang memungut uang parkir, pungli yang kemungkinan diterapkan oleh pemilik Rumah Makan WARTEG terhadap biaya parkir yang dibebankan kepada pelanggan .

Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar dan Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Probolinggo

Kepala Perwakilan Media Taligama news Hariyanto Dodon mengingatkan Pemerintah Kabupaten Probolinggo , khususnya melalui Satpol PP dan Dishub, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Rumah Makan WARTEG atau pelaku usaha yang lainnya, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pelanggan rumah makan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas terkait izin parkir.
“mereka mengungkapkan rasa resah dan ketidaknyamanan akibat praktik parkir ilegal yang dilakukan tanpa adanya pertanggungjawaban hukum. kami sebagai Warga khawatir jika terjadi kecelakaan , mereka tidak akan mendapat jaminan dari pihak pemilik Rumah Makan tersebut,” Ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya
Kepala Perwakilan Media Taligama news akan melakukan Konfirmasi Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, mengenai langkah tegas yang akan diambil terhadap Rumah Makan WARTEG tersebut, terkait dugaan tidak adanya izin resmi dari Bupati Probolinggo dalam penyelenggaraan perparkiran di Rumah Makan WARTEG , hingga berita ini ditayangkan, …. BERSAMBUNG
(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RECLASERING INDONESIA BERBENAH

5 Juni 2025 - 01:01 WIB

Mbah Sumini luput Dari BLT

3 Juni 2025 - 13:45 WIB

MKKS SMAN KABUPATEN KEDIRI Peringati Harlah Pancasila Menumbuhkan Generasi Muda Berkarakter Melalui Pendidikan Berbasis TIK dan Budaya

2 Juni 2025 - 01:51 WIB

Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025

1 Juni 2025 - 00:05 WIB

Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Kader, PAC GP Ansor Galis Sukses Gelar PKD SILVER Pertama di Jawa Timur

30 Mei 2025 - 17:32 WIB

Trending di Headline