PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS.COM ,- Seorang oknum Aparatur desa (LF) dan mantan aparatur desa Karanganyar (HR) kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, diduga melanggar etika dengan masuk ke pekarangan warga yang disampaikan hanyalah sebagai saksi di dusun Krajan RT 14 RW 07 ,desa Karanganyar tanpa pemberitahuan kepada kepala desa Karanganyar dan melakukan pengukuran tanah.
Tindakan ini menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemilik tanah Suleha warga desa Pakuniran yang juga pernah dibeli dan akan dilakukan penyelesaian dengan pemdes desa Karanganyar yang merasa hak privasinya telah dilanggar.
Menurut keterangan beberapa warga setempat dan kerabat pemilik tanah, terlihat memasuki pekarangan, dari kedua aparatur desa Karanganyar ( LF) dan mantan aparatur desa karanganyar (HR) yang menurut kerabat pemilik tanah disekitaran warga SL, bahwa perbuatan dari oknum aparatur desa Karanganyar itu merupakan tindakan tidak sesuai prosedur.
Pemilik tanah juga dapat membeli dari mendiang almarhum ahliwaris Ibu Jumo yang keberatan dengan tindakan tersebut, merasa terganggu karena tidak ada pemberitahuan maupun izin yang diminta sebelumnya.
“Seharusnya, sebagai pejabat desa, beliau memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jika ingin mengukur tanah, minimalnya mendatangkan dari ahli waris dan pemberitahuan kepemdes atau ke kades Karanganyar terlebih dahulu,” ujar Bu Suli dan saudara kandungnya dari desa Pakuniran Suleha.
Peristiwa ini menuai kritikan dari pemilik tanah yang merasa tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap etis yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat publik. Mereka berharap tindakan ini mendapatkan perhatian serius dari pihak yang berwenang agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. (Dodon , Abu Bakar )