Menu

Mode Gelap
Polri Gelar Awarding Day “Polri Untuk Masyarakat”, Apresiasi Kreasi Masyarakat dan Personel Berprestasi Polda Jatim Gelar Safari Generasi Emas Anti Narkoba di Bondowoso Polres Probolinggo Kota Gencar Sosialisasi Operasi Patuh Semeru, Strategi Cipta Kondisi Tekan Lakalantas Polres Bangkalan Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara Dekat dan Bersahabat, Polisi Blusukan ke Sekolah Edukasi Tertib Lalin dan Berbagi Hadiah untuk Pelajar di Nganjuk

Headline

10 Sasaran Operasi Keselamatan Semeru Dan Pekat 2025 di Kota/Kabupaten Malang

badge-check


					10 Sasaran Operasi Keselamatan Semeru Dan Pekat 2025 di Kota/Kabupaten Malang Perbesar

MALANG, TALIGAMANEWS.COM,-Polresta Malang Kota dan Polres Malang Kabupaten resmi menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2025. Ada 10 prioritas pelanggaran bakal disorot.

Operasi Keselamatan Semeru 2025 dengan tema ‘Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita’ akan digelar selama 14 hari ke depan. Di mulai pada 10 Februari 2025 sampai dengan 23 Febuari 2025 mendatang.

https://picasion.com/

Apel gabungan pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2025 digelar di Polresta Malang Kota, Selasa, (25/2/2025), pagi.

Sesuai arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono agar pelaksanaan operasi untuk menekan jumlah angka laka lantas dan Penyakit Masyarakat (PEKAT).
Selain dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Idul Fitri 1446H Tahun 2025. Team gabungan, yang terdiri dari, Satpol PP, Polisi,TNI,dari tingkat kelurahan, Kecamatan, bersama sama melaksanakan Operasi Pekat diwilayah Kota dan Kabupaten Malang.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan usaha yang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman, hiburan, termasuk hiburan malam, karaoke, panti pijat, Rumah Kos , Rumah Kontrakan, Cafe, Hotel yang target utamanya , berstatus bukan suami istri, diwajibkan tutup pada hari Bulan Suci Ramadhan, serta pada Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Usaha makanan dan minuman diperbolehkan buka pada siang hari setelah hari ketiga Ramadhan dengan syarat menggunakan tirai atau penutup, dan kos anak yang sedang melaksanakan kuliah” ungkap Wawan Harmawan.(ASTOMO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Nilai Tebang Pilih Dalam Menertibkan PKL, Warga Masyarakat Blega Bersua

17 Juli 2025 - 08:53 WIB

Tanah Lunas Dijual, Sertifikat Tiba-tiba Jadi Agunan Bank: Kisah Pilu A.S. Terjerat Dugaan Penipuan Skala Besar

13 Juli 2025 - 00:41 WIB

Atlet PPLPD Kabupaten Bekasi Borong Prestasi di Ajang Angkat Besi Pelajar DKI Jakarta 2025

4 Juli 2025 - 06:30 WIB

Viral…!!! Hutang Lunas Jaminan Raib, Diduga Terjadi Di BRI Unit Ambarawa 1

2 Juli 2025 - 08:50 WIB

Wamen Pariwisata Dijadwalkan Hadir di Pagelaran Sendratari Segoro Topeng Kaliwungu di Pantai Lestari Cemara Lumajang

28 Juni 2025 - 21:36 WIB

Trending di Headline