Taligamanews.com – Kota Bekasi, 15 Mei 2025 — Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), H. Rahmat Gunasin, mengapresiasi ketegasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sipil terkait dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Apresiasi khusus juga disampaikan kepada Ketua DPC Kota Bekasi LSM Trinusa, Mandor Baya, atas keberanian dan konsistensinya dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kejari Kota Bekasi telah resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Dispora Kota Bekasi. Langkah hukum ini merupakan hasil dari laporan gabungan dari tiga elemen masyarakat sipil: LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kota Bekasi, LSM Jeko yang dipimpin Kang Ali, serta organisasi kemahasiswaan PMII Kota Bekasi yang diketuai Yusril.
“Langkah ini patut diapresiasi sebagai bukti bahwa supremasi hukum masih berjalan di Kota Bekasi. Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Mandor Baya, Ketua DPC Trinusa Kota Bekasi, atas militansinya bersama rekan-rekan di LSM Jeko dan PMII yang terus bersuara demi keadilan,” ujar H. Rahmat Gunasin di Jakarta.
Dari Aksi Hingga Penahanan
Laporan awal terkait dugaan korupsi di Dispora telah disampaikan sejak tahun 2023. Namun baru pada tahun 2025 ini, Kejari Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan dan penahanan terhadap:
-
Drs. Ahmad Zarkasih – PNS aktif, warga Bekasi Utara
-
Ahmad Mustari – Direktur PT. Cahaya Ilmu Abadi, warga Bekasi Barat
-
Muhammad AR, S.Sos., M.Si – Pensiunan PNS, warga Teluk Pucung, Kota Bekasi
Ketiganya kini ditahan di Rutan/Lapas Kelas II A Bekasi dan diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran kegiatan di Dispora.
Dukungan terhadap Penegakan Hukum
Ketua Umum Trinusa menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya kemenangan hukum, tapi juga kemenangan masyarakat sipil yang berani bersuara. Ia menegaskan bahwa Trinusa akan terus menjadi garda terdepan dalam mengawal proses hukum hingga ke meja hijau.
“Kami akan kirimkan surat resmi penghargaan kepada Kejari Kota Bekasi. Ini bukan hanya soal menindak pelaku, tapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah daerah,” tutupnya.
(PI)