Menu

Mode Gelap
Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Gunung Bromo saat Libur Idul Adha 2025 Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tegaskan Komitmen Capai Misi Swasembada Jagung Semangat Berkurban di Masjid Baitul Makmur, Desa Branang, Lekok, Pasuruan Syiar Islam Terus Bergema Lewat Ibadah Kurban Puslatpurmar 7 Lampon Berbagi Dalam Momen Hari Raya Qurban 1446 H Apresiasi Buruh Tani, Polres Situbondo dan Forkopimda Berbagi Sembako Usai Panen Raya Jagung Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Headline

LARANGAN PERNIKAHAN SIRI TANPA IZIN BAGI ASN sayang bukan

badge-check


					LARANGAN PERNIKAHAN SIRI TANPA IZIN BAGI ASN sayang bukan Perbesar

 

SEMARANG, TALIGAMANEWS.COM,- 23 Mei 2025 Taligama.com
*I. Asas dan Prinsip Umum*

https://picasion.com/

*PNS sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara wajib menjunjung tinggi etika, disiplin, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum*. Segala bentuk perbuatan yang mencederai asas tersebut dapat dikenakan *sanksi administratif, etis, hingga pidana, termasuk pernikahan lebih dari satu* (_poligami_) *tanpa izin resmi*.

*II. Larangan dan Regulasi Terkait*

*A. Pernikahan Lebih dari Satu dan Pernikahan Siri*

– PNS pria yang ingin beristri lebih dari satu wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang. (_PP No. 45 Tahun 1990 jo PP No. 10 Tahun 1983_)

– Pernikahan siri (_tidak tercatat di KUA_) tidak diakui oleh negara dan dianggap sebagai bentuk hidup bersama tanpa ikatan sah, yang tegas dilarang untuk PNS. (_Pasal 14 PP 45/1990_)

*B. Disiplin dan Etika ASN*

– ASN yang melakukan pernikahan siri atau poligami tanpa izin termasuk pelanggaran disiplin berat. (_PP No. 94 Tahun 2021_)

*C. Aspek Hukum Perkawinan Umum*

– *UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 :* Perkawinan harus dicatatkan, satu suami satu istri sebagai asas utama. Poligami hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat ketat dan melalui izin pengadilan.

*D. Ancaman Pidana* (_KUHP_)

– *Pasal 279 KUHP :* Menikah kembali tanpa membatalkan perkawinan sebelumnya dapat dianggap tindak pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

*III. Sanksi yang Dapat Dijatuhkan*

ASN yang terbukti menikah siri tanpa izin pejabat :

*1. Sanksi Disiplin Berat*

– Penurunan jabatan

– Pembebasan dari jabatan

– Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri

*2. Sanksi Etik dan Moral*

– Citra buruk lembaga

– Sanksi sosial dan kepercayaan publik menurun

*3. Sanksi Pidana*

– Jika terbukti memenuhi unsur *Pasal 279 KUHP* (_pernikahan gelap_)

*IV. Rekomendasi Preventif*

*1. Konsultasi Dulu :* Sebelum menikah lagi, ASN wajib berkonsultasi dengan Bagian Kepegawaian & Hukum.

*2. Penuhi Izin dan Persyaratan Hukum :* Harus ada :

– Izin dari atasan langsung dan instansi

– Putusan izin dari pengadilan agama

– Pencatatan pernikahan resmi di KUA

*3. Hindari Nikah Siri :* Praktik ini berisiko tinggi secara hukum dan tidak memberi perlindungan hukum kepada istri & anak.

*V. Penutup*

*Pernikahan siri bagi seorang ASN*, meskipun atas dasar sukarela dan adat, *merupakan bentuk pelanggaran hukum dan etika negara, karena menciderai prinsip akuntabilitas, integritas, dan legalitas yang melekat pada ASN*. Konsekuensinya bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga *potensi pemecatan dan pidana, serta mencoreng marwah instansi tempat ASN mengabdi*. (DW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RECLASERING INDONESIA BERBENAH

5 Juni 2025 - 01:01 WIB

Mbah Sumini luput Dari BLT

3 Juni 2025 - 13:45 WIB

MKKS SMAN KABUPATEN KEDIRI Peringati Harlah Pancasila Menumbuhkan Generasi Muda Berkarakter Melalui Pendidikan Berbasis TIK dan Budaya

2 Juni 2025 - 01:51 WIB

Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025

1 Juni 2025 - 00:05 WIB

Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Kader, PAC GP Ansor Galis Sukses Gelar PKD SILVER Pertama di Jawa Timur

30 Mei 2025 - 17:32 WIB

Trending di Headline