Menu

Mode Gelap
KABID HUMAS GRIB JAYA DPD JATENG MENYAYANGKAN TIMBULNYA GEJOLAK TERKAIT LAHAN PARKIR PASAR SE KOTA SEMARANG Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Probolinggo Bersih – bersih di Gunung Bromo Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya Kompolnas Umumkan Nominator Kompolnas Award 2025, Penilaian Libatkan Publik Secara Aktif Kapolri Lepas 700 Buruh Terdampak PHK Untuk Kembali Bekerja, Wujud Kolaborasi Selesaikan Permasalahan Industrial

POLRI

Polres Semarang Berhasil laksanakan Operasi Aman Candi 2025

badge-check


					Polres Semarang Berhasil laksanakan Operasi Aman Candi 2025 Perbesar

 

SEMARANG, TALIGAMA NEWS.COM,- Operasi Aman Candi 2025 yang digelar selama 20 hari dan telah di mulai 12 Mei 2025 lalu hingga kini, Polres Semarang berhasil mengungkap berbagai kasus. Antara lain tindak pidana pemerasan, pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, dan penganiayaan. Bahkan, berhasil mengamankan sebanyak 6 pelaku dari sejumlah kasus tersebut beserta barang bukti hasil kejahatan. Demikian ungkapkan Wakapolres Semarang Kompol Erwin Chan Siregar kepada awak Media Nasional TALIGAMA NEWS didampingi Kasi Humas AKP Pri Handayani dalam konferensi pers ungkap kasus Ops Aman Candi 2025 di Ruang Condrowulan Mapolres Semarang di Ungaran, Rabu (28/05/2025).

https://picasion.com/

“Dalam pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 di Kabupaten Semarang ini, Polres Semarang berhasil mengamankan 5 pelaku dengan sejumlah kasus yang dilakukannya. Ke enam pelaku yang diamankan yakni Saiful Dwijayanto terkait kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan. Dan korbannya menderita kerugian Rp 600.000. Kemudian, diamankan Komarudin terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pelaku diamankan di Bantul DIY,” jelas Wakapolrea Kompol Erwin Chan Siregar.

Selanjutnya, diamankan juga pelaku tindak pidana penganiayaan yakni Berlando Birang Taruna dan pelaku ini merupakan residivis dan pernah di penjara tahun 2023 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Lalu, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni Bayu Aprianto. Pelaku dalam melakukan aksinya dibantu rekannya yang hingga kini masih kabur yakni B alias KO.

“Kasus yang lain adalah tindak pidana penganiayaan dengan pelaku Sigit Pramono dan korbannya seorang perempuan. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka memar pada dagu kanan, lecet pada tungkai kanan dan kaki kirinya. Selain para pelaku yang berhasil diamankan, masih ada pelaku yang kabur. Para pelaku dijerat dengan pasal sesuai kasus yang dilakukannya yakni Pasal 368 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 351 KUHP,” ungkapnya kepada awak Media Nasional TALIGAMA NEWS

Dari para pelaku tersebut, sejumlah barang bukti berhasil pula diamankan polisi antara lain 1 unit motor Yamaha Jupiter Z, 1 unit motor Suzuki, 1 buah pisau belati panjang 17 cm, 2 unit motor Honda Beat, 2 buahb dompet, dan 1 buah helm INK.
( Iwan.S Kabiro Semarang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujudkan Perempuan Terampil, Desa Bulusari Gelar Pelatihan Pembuatan Sabun Dan Deterjen

10 Juni 2025 - 10:26 WIB

Polres Probolinggo Kawal Kegiatan Adat Mendak Tirta di Air Terjun Madakaripura Jelang Yadnya Kasada

10 Juni 2025 - 00:47 WIB

Libur Panjang Idul Adha, Polres Jember Siagakan Personel Pengamanan Wisata Pantai

9 Juni 2025 - 05:19 WIB

Selamat! 593 Bakomsus Ketahanan Pangan, Kesehatan-Gizi Polri Selesai Pendidikan

9 Juni 2025 - 05:05 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan TPPO Amankan 3 Tersangka, Selamatkan 7 Korban

8 Juni 2025 - 10:56 WIB

Trending di POLRI