SEMARANG, TALIGAMA NEWS.COM,-29 Mei 2025 Taligama.com
SGT seorang ASN sebagai Kabid Binmas Satpol PP Kota Semarang yang penuh kontroversi, SGT di kenal di kalangan ASN di kota Semarang adalah sosok paling istimewa, bagaimana tidak, dalam perjalanan kariernya SGT telah beberapa kali pindah dinas karena sebab, dalam perjalanan kariernya SGT telah mutasi sebanyak empat kali.
Dalam pengamatan awak media dan hasil investigasi di lapangan SGT mutasi karena sebab asusila, SGT pernah menjadi pengajar di SMA Negeri di Kedungmundu, dan pernah menjadi pengajar di SDN di wilayah Tandang, dan juga menjadi Sekcam di Pedurungan, terakhir di Satpol PP Kota Semarang, karena ada permasalahan yang sama yaitu asusila, sehingga SGT di mutasi beberapa kali.
Kehebatan SGT memang terbukti, dalam hal ini SGT selalu lolos dari pantauan INSPEKTORAT, saat di temui awak media di ruang kerjanya SGT mengaku beberapa kali mutasi atas permintaan sendiri, dan saat di temui di ruang kerjanya Kadis INSPEKTORAT Sumardi beliau tidak tau atas kejadian tersebut, INSPEKTORAT belum pernah menerima laporan perihal SGT.
Kepada awak media SGT mengakui hal tersebut terjadi karena tidak di layaninya keinginan saat gairah datang, “saya tidak di kasi di rumah mas, ya wajar to laki-laki” Ujar SGT kepada awak media.
Perlakuan khusus yang di dapat oleh SGT adalah adanya perbedaan penanganan anatara oknum ASN lain yang saat ini sedang dalam proses lidik INSPEKTORAT dan diduga terancam sangsi berat, walaupun minim alat bukti.
Oknum ASN siapapun yang menjalani kejadian tercela ini, sepatutnya INSPEKTORAT obyektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya, harus tegas dan tidak tebang pilih.
Asas dan Prinsip Umum
PNS sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara wajib menjunjung tinggi etika, disiplin, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Segala bentuk perbuatan yang mencederai asas tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, etis, hingga pidana, termasuk pernikahan lebih dari satu (poligami) tanpa izin resmi.
Larangan dan Regulasi Terkait
A. Pernikahan Lebih dari Satu dan Pernikahan Siri
– PNS pria yang ingin beristri lebih dari satu wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang. (PP No. 45 Tahun 1990 jo PP No. 10 Tahun 1983)
– Pernikahan siri (_tidak tercatat di KUA_) tidak diakui oleh negara dan dianggap sebagai bentuk hidup bersama tanpa ikatan sah, yang tegas dilarang untuk PNS. (_Pasal 14 PP 45/1990_)
B. Disiplin dan Etika ASN
– ASN yang melakukan pernikahan siri atau poligami tanpa izin termasuk pelanggaran disiplin berat. (PP No. 94 Tahun 2021)
C. Aspek Hukum Perkawinan Umum
– UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 : Perkawinan harus dicatatkan, satu suami satu istri sebagai asas utama. Poligami hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat ketat dan melalui izin pengadilan.
*D. Ancaman Pidana* (_KUHP_)
-Pasal 279 KUHP : Menikah kembali tanpa membatalkan perkawinan sebelumnya dapat dianggap tindak pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Sanksi yang Dapat Dijatuhkan
ASN yang terbukti menikah siri tanpa izin pejabat :
1. Sanksi Disiplin Berat
– Penurunan jabatan
– Pembebasan dari jabatan
– Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri
2. Sanksi Etik dan Moral
– Citra buruk lembaga
– Sanksi sosial dan kepercayaan publik menurun
3. Sanksi Pidana
– Jika terbukti memenuhi unsur Pasal 279 KUHP (pernikahan gelap)
IV. Rekomendasi Preventif
1. Konsultasi Dulu : Sebelum menikah lagi, ASN wajib berkonsultasi dengan Bagian Kepegawaian & Hukum.
2. Penuhi Izin dan Persyaratan Hukum :
Harus ada :
– Izin dari atasan langsung dan instansi
– Putusan izin dari pengadilan agama
– Pencatatan pernikahan resmi di KUA
3. Hindari Nikah Siri :
Praktik ini berisiko tinggi secara hukum dan tidak memberi perlindungan hukum kepada istri & anak. (RED) *Bersambung…. *