SEMARANG, TALIGAMA NEWS.COM,-
Diduga Jasa Cuci Mobil di Jl. Arteri Soekarno Hatta 282 Kalicari Semarang rawan akan tidak pidana pemerasan, seperti kejadian yang terjadi pagi ini, 04 Juni 2025 ± pukul 07:45 WIB, seorang pelanggan inisial D, selesai menggunakan jasa cuci mobil di Jl. Arteri Soekarno Hatta 282, D di hampiri salah satu tenaga pencuci mobil dengan tujuan untuk menginformasikan bahwa mobil D sudah selesai dalam proses cucinya.
Adanya dugaan pemerasan yang di lakukan oknum tenaga pencuci adalah saat D menanyakan berapa nilai jasa yang harus di bayar, salah satu tenaga pencuci seorang bapak-bapak menjawab Rp. 30.000.- karena nilai yang di sebutkan berbeda dengan tarif yang tertera pada daftar tarif, D iseng menanyakan kepada bapak tersebut, “Kok 30 pak, bukanya harganya 25 ? ” Bapak tersebut menjawab “permintaan mandor Rp. 30.000; Pak” ucap bapak tenaga pencuci.
Bagi para pelanggan berhati-hati dalam memilih tempat tempat penjual jasa cuci mobil, agar kejadian ini tidak terjadi kembali kepada pelanggan yang lain. (Agusta)