Menu

Mode Gelap
Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Gunung Bromo saat Libur Idul Adha 2025 Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tegaskan Komitmen Capai Misi Swasembada Jagung Semangat Berkurban di Masjid Baitul Makmur, Desa Branang, Lekok, Pasuruan Syiar Islam Terus Bergema Lewat Ibadah Kurban Puslatpurmar 7 Lampon Berbagi Dalam Momen Hari Raya Qurban 1446 H Apresiasi Buruh Tani, Polres Situbondo dan Forkopimda Berbagi Sembako Usai Panen Raya Jagung Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Headline

RECLASERING INDONESIA BERBENAH

badge-check


					RECLASERING INDONESIA BERBENAH Perbesar

 

SEMARANG, TALIGAMA NEWS.COM,-Reclasseering Indonesia Lakukan Evaluasi dan Terbitkan SK Kepengurusan Baru.
Presidium Pusat Reclasseering Indonesia Badan Peserta Hukum dan Masyarakat Mengeluarkan Pengumuman Tentang Penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Reclasseering Indonesia yang baru.
Sabtu, (29/06/2024).

https://picasion.com/

Pengumuman tersebut sesuai dengan nomor surat No.001/PU/PP-RI.BPH.NMS/I/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Reclasseering Indonesia Dahlan Lulang SH. MH dan Sekretaris Jenderal Muhammad Fahri. SH tertanggal 09 Januari 2024 dalam keterangannya kepada Awak Media Nasional TALIGAMA NEWS

Dalam surat pengumuman tersebut disebutkan bahwa, seba gai tindak lanjut pembaharuan komposisi kepengurusan presidium pusat Reclasseering Indonesia masa bakti 2022 – 2027, yakni sejak diberlakukannya SK Reclasseering Indonesia nomor.001/PU/PP-RI.BPH.NMS/I/IX/2022 tanggal 12 September 2022 tentang kepengurusan baru presidium pusat Reclasseering Indonesia masa bakti 2022 – 2027.

Maka secara otomatis SK dan KTA Komwil provinsi maupun SK dan KTA Komda kota dan kabupaten se-indonesia dinyatakan tidak berlaku lagi termasuk KTA dan SK yang ditandatangani oleh ketua umum almarhum Ahmad lulang SH.

Dengan demikian seluruh kepengurusan Komwil provinsi dan Komda kabupaten kota dinyatakan demisioner dan tidak berlaku lagi.

Oleh karena itu seluruh pengurus komwil provinsi dan pengurus komda kota dan kabupaten yang masih berminat untuk menjadi pengurus dan anggota Reclasseering Indonesia harus segera melakukan pengurusan SK dan KTA baru presidium pusat Reclasseering Indonesia.

Apabila di kemudian hari terdapat penggunaan KTA dan SK lama maka presidium pusat akan melakukan tindakan tegas dan pihak kepolisian setempat serta instansi lainnya diminta untuk tidak melayani dan dapat mengambil tindakan tegas, tegas Ketua Umum Reclasseering Indonesia, Dahlan Lulang SH. MH.

(Wans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mbah Sumini luput Dari BLT

3 Juni 2025 - 13:45 WIB

MKKS SMAN KABUPATEN KEDIRI Peringati Harlah Pancasila Menumbuhkan Generasi Muda Berkarakter Melalui Pendidikan Berbasis TIK dan Budaya

2 Juni 2025 - 01:51 WIB

Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025

1 Juni 2025 - 00:05 WIB

Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Kader, PAC GP Ansor Galis Sukses Gelar PKD SILVER Pertama di Jawa Timur

30 Mei 2025 - 17:32 WIB

SGD KABID BINMAS SATPOL PP KOTA SEMARANG MENDAPAT PERLAKUAN ISTIMEWA DARI INSPEKTORAT ATAU MEMANG LUPUT DARI PANTAUAN INSPEKTORAT???

29 Mei 2025 - 13:02 WIB

Trending di Headline