SEMARANG, TALIGAMA NEWS.COM,-
Muhammad Jatmiko sebagai kades Tawang, Susukan, Kabupaten Semarang. Di kenal sebagai pengusaha persewaan alat berat yang di peruntukan galian tipe C di wilayah Kab. Semarang. Selasa (17/12/24).
Dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar untuk alat beratnya yang aktif di gunakan di beberapa tambang galian C di wilayah Kabupaten Semarang, biasa Muhammad Jatmiko mendistrinusi langsung kepada penyewanya.
Biasa Muh Jatmiko menyewakan alat berat satu paket sekalian berikut bahan bakarnya, sudah jelas dalam perundang-undangan yang berlaku bahwa alat berat yang di peruntukan tambang di larang menggunakan solar bersubsidi, tapi beda halnya dengan Muh Jatmiko, Muh Jatmiko juga menjalani profesi sebagai penyedia solar bersubsidi yang di peruntukan bahan bakar alat berat yang di sewakan.
Di ketaui Muh Jatmiko tidak pernah kehabisan stok solar bersubsidi, awak media mengetahui kegiatan tersebut sejak bulan Oktober diduga Muhammad Jatmiko menimbun solar bersubsidi di depan rumahnya.
Dalam hal ini Muh Jatmiko dapat di jerat dengan dugaan sebagai penimbun solar subsidi yang di salahgunakan untuk kepentingan tambang galian tipe C.
Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (AGS)