Menu

Mode Gelap
Perkuat Pengelolaan Informasi Publik, Bidang Humas Polda Jatim Gelar Rakor PID Di Nilai Tebang Pilih Dalam Menertibkan PKL, Warga Masyarakat Blega Bersua Kapolri Hadiri Malam Puncak Hoegeng Awards 2025 Kapolri Resmikan SPPG di 28 Titik di Indonesia, Dukung Program MBG Resmikan SPPG di Mako Brimob Depok, Kapolri Disambut Brimob Cilik Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Dua Pengedar Narkotika, 50 Gram Sabu Disita

Headline

Advokat dan Konsultan Hukum Bambang Suherwono ,SH, M Hum dan Rekan Bersurat Kepada Kapolres Probolinggo

badge-check


					Advokat dan Konsultan Hukum Bambang Suherwono ,SH, M Hum dan Rekan Bersurat Kepada Kapolres Probolinggo Perbesar

 

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS.COM ,– Penanganan laporan dugaan tindak pidana oleh Kepala Desa Patemon Kulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan tajam. Laporan dengan Nomor: LPM/2.SATRESKRIM/1/2025/SPKT/Polsek Besuk/Polres Probolinggo, tertanggal 12 Januari 2025, yang diajukan oleh pelapor Rasyid Akbar, mengarah pada dugaan pencurian oleh terlapor berinisial (MM), yang tak lain adalah Kepala Desa Patemon Kulon , Kacamatan Pakuniran , Kabupaten Probolinggo.

https://picasion.com/

Namun, lambannya proses penyelidikan serta penerapan pasal yang dianggap tidak tepat oleh pihak penyidik, memunculkan dugaan adanya permainan antara penyidik Polsek Besuk dengan terlapor.

“Ada indikasi kuat bahwa penyidik Reskrim Polsek Besuk telah bermain mata dengan terlapor MM. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, padahal tindakan yang dilakukan oleh MM lebih mengarah pada pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP,” ujar Bambang Suherwono, SH., M.Hum., selaku kuasa hukum pelapor.

Bambang Suherwono SH,M.Hum, memaparkan, bahwa (MM) diduga telah meminta uang sebesar Rp110 juta kepada sejumlah pihak dengan janji akan membebaskan mereka dari penangkapan oleh tim Buser Narkoba Polda Jatim. Bahkan, (MM)mengklaim telah melakukan transfer uang tersebut kepada salah satu anggota Buser bernama Pak Aris, dan memiliki bukti transfer sebagai pendukung.

“Bila dilihat dari kronologi dan pernyataan terlapor, maka perbuatan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Bambang Suherwono SH. M. Hum.

Lebih lanjut, ia meminta agar Kapolres Probolinggo segera mengambil alih penanganan kasus ini dari Polsek Besuk dan menyerahkannya kepada penyidik Polres Probolinggo.

“Dengan diambil alihnya kasus ini, diharapkan dapat membuka terang perkara dan segera dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Kraksaan dengan penerapan pasal yang sesuai,” pungkasnya.

(RED – TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Nilai Tebang Pilih Dalam Menertibkan PKL, Warga Masyarakat Blega Bersua

17 Juli 2025 - 08:53 WIB

Tanah Lunas Dijual, Sertifikat Tiba-tiba Jadi Agunan Bank: Kisah Pilu A.S. Terjerat Dugaan Penipuan Skala Besar

13 Juli 2025 - 00:41 WIB

Viral…!!! Hutang Lunas Jaminan Raib, Diduga Terjadi Di BRI Unit Ambarawa 1

2 Juli 2025 - 08:50 WIB

Wamen Pariwisata Dijadwalkan Hadir di Pagelaran Sendratari Segoro Topeng Kaliwungu di Pantai Lestari Cemara Lumajang

28 Juni 2025 - 21:36 WIB

Berdalih Atas Kesepakatan Wali Murid, Pungutan Wisuda Dan Studytour Tingkat PAUD Diduga Tertekan

28 Juni 2025 - 02:52 WIB

Trending di Headline