Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Headline

Advokat dan Konsultan Hukum Bambang Suherwono ,SH, M Hum dan Rekan Bersurat Kepada Kapolres Probolinggo

badge-check


					Advokat dan Konsultan Hukum Bambang Suherwono ,SH, M Hum dan Rekan Bersurat Kepada Kapolres Probolinggo Perbesar

 

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS.COM ,– Penanganan laporan dugaan tindak pidana oleh Kepala Desa Patemon Kulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan tajam. Laporan dengan Nomor: LPM/2.SATRESKRIM/1/2025/SPKT/Polsek Besuk/Polres Probolinggo, tertanggal 12 Januari 2025, yang diajukan oleh pelapor Rasyid Akbar, mengarah pada dugaan pencurian oleh terlapor berinisial (MM), yang tak lain adalah Kepala Desa Patemon Kulon , Kacamatan Pakuniran , Kabupaten Probolinggo.

https://picasion.com/

Namun, lambannya proses penyelidikan serta penerapan pasal yang dianggap tidak tepat oleh pihak penyidik, memunculkan dugaan adanya permainan antara penyidik Polsek Besuk dengan terlapor.

“Ada indikasi kuat bahwa penyidik Reskrim Polsek Besuk telah bermain mata dengan terlapor MM. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, padahal tindakan yang dilakukan oleh MM lebih mengarah pada pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP,” ujar Bambang Suherwono, SH., M.Hum., selaku kuasa hukum pelapor.

Bambang Suherwono SH,M.Hum, memaparkan, bahwa (MM) diduga telah meminta uang sebesar Rp110 juta kepada sejumlah pihak dengan janji akan membebaskan mereka dari penangkapan oleh tim Buser Narkoba Polda Jatim. Bahkan, (MM)mengklaim telah melakukan transfer uang tersebut kepada salah satu anggota Buser bernama Pak Aris, dan memiliki bukti transfer sebagai pendukung.

“Bila dilihat dari kronologi dan pernyataan terlapor, maka perbuatan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Bambang Suherwono SH. M. Hum.

Lebih lanjut, ia meminta agar Kapolres Probolinggo segera mengambil alih penanganan kasus ini dari Polsek Besuk dan menyerahkannya kepada penyidik Polres Probolinggo.

“Dengan diambil alihnya kasus ini, diharapkan dapat membuka terang perkara dan segera dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Kraksaan dengan penerapan pasal yang sesuai,” pungkasnya.

(RED – TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembangunan Pabrik Rokok PT . Lancar Usaha Cipta Karya (PT. LUCK) Diduga Tidak Mengantongi, LSD Beralih Fungsi Tanpa Ijin , Dinas Terkait Kab Probolinggo Jangan Tebang Pilih

9 Mei 2025 - 09:31 WIB

Pemilik Santosa Stable & Resort di Somasi

7 Mei 2025 - 08:15 WIB

RAPAT KOORDINASI TERKAIT MEKANISME PENERAPAN TIKET MASUK DI KAWASAN TNBTS GUNUNG BROMO

6 Mei 2025 - 12:08 WIB

3 Pelaku Tindakan Pidana Pengeroyokan Terhadap Warga Desa Bulang, Kabupaten Probolinggo, Pihak Polsek Gending Diduga Sengaja Tutup Mata

2 Mei 2025 - 23:58 WIB

Kepala Desa dan Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan Dua Atau Lebih, Inspektorat Harus Segera Bertindak 

1 Mei 2025 - 23:13 WIB

Trending di Headline