Menu

Mode Gelap
Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Gunung Bromo saat Libur Idul Adha 2025 Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tegaskan Komitmen Capai Misi Swasembada Jagung Semangat Berkurban di Masjid Baitul Makmur, Desa Branang, Lekok, Pasuruan Syiar Islam Terus Bergema Lewat Ibadah Kurban Puslatpurmar 7 Lampon Berbagi Dalam Momen Hari Raya Qurban 1446 H Apresiasi Buruh Tani, Polres Situbondo dan Forkopimda Berbagi Sembako Usai Panen Raya Jagung Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Headline

Aparatur Desa dan Mantan Aparatur Desa Karanganyar LF dan HR Diduga Melanggar Hukum Melakukan Pengukuran Tanah Tanpa Izin Kades.

badge-check


					Aparatur Desa dan Mantan Aparatur Desa Karanganyar LF dan HR Diduga Melanggar Hukum Melakukan Pengukuran Tanah Tanpa Izin Kades. Perbesar

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS.COM ,- Seorang oknum Aparatur desa (LF) dan mantan aparatur desa Karanganyar (HR) kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, diduga melanggar etika dengan masuk ke pekarangan warga yang disampaikan hanyalah sebagai saksi di dusun Krajan RT 14 RW 07 ,desa Karanganyar tanpa pemberitahuan kepada kepala desa Karanganyar dan melakukan pengukuran tanah.

Tindakan ini menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemilik tanah Suleha warga desa Pakuniran yang juga pernah dibeli dan akan dilakukan penyelesaian dengan pemdes desa Karanganyar yang merasa hak privasinya telah dilanggar.

https://picasion.com/

Menurut keterangan beberapa warga setempat dan kerabat pemilik tanah, terlihat memasuki pekarangan, dari kedua aparatur desa Karanganyar ( LF) dan mantan aparatur desa karanganyar (HR) yang menurut kerabat pemilik tanah disekitaran warga SL, bahwa perbuatan dari oknum aparatur desa Karanganyar itu merupakan tindakan tidak sesuai prosedur.

Pemilik tanah juga dapat membeli dari mendiang almarhum ahliwaris Ibu Jumo yang keberatan dengan tindakan tersebut, merasa terganggu karena tidak ada pemberitahuan maupun izin yang diminta sebelumnya.

“Seharusnya, sebagai pejabat desa, beliau memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jika ingin mengukur tanah, minimalnya mendatangkan dari ahli waris dan pemberitahuan kepemdes atau ke kades Karanganyar terlebih dahulu,” ujar Bu Suli dan saudara kandungnya dari desa Pakuniran Suleha.

Peristiwa ini menuai kritikan dari pemilik tanah yang merasa tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap etis yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat publik. Mereka berharap tindakan ini mendapatkan perhatian serius dari pihak yang berwenang agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. (Dodon , Abu Bakar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RECLASERING INDONESIA BERBENAH

5 Juni 2025 - 01:01 WIB

Mbah Sumini luput Dari BLT

3 Juni 2025 - 13:45 WIB

MKKS SMAN KABUPATEN KEDIRI Peringati Harlah Pancasila Menumbuhkan Generasi Muda Berkarakter Melalui Pendidikan Berbasis TIK dan Budaya

2 Juni 2025 - 01:51 WIB

Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025

1 Juni 2025 - 00:05 WIB

Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Kader, PAC GP Ansor Galis Sukses Gelar PKD SILVER Pertama di Jawa Timur

30 Mei 2025 - 17:32 WIB

Trending di Headline