Menu

Mode Gelap
Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan TPPO Amankan 3 Tersangka, Selamatkan 7 Korban Presiden Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Panen Raya Jagung di Bengkayang Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Gunung Bromo saat Libur Idul Adha 2025 Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tegaskan Komitmen Capai Misi Swasembada Jagung Semangat Berkurban di Masjid Baitul Makmur, Desa Branang, Lekok, Pasuruan Syiar Islam Terus Bergema Lewat Ibadah Kurban Puslatpurmar 7 Lampon Berbagi Dalam Momen Hari Raya Qurban 1446 H

Uncategorized

BEBERAPA HOTEL DI BANDUNGAN DIDUGA MELAKUKAN PMH DENGAN MENGGUNAKAN LPG BERSUBSIDI UNTUK KEPENTINGAN NIAGA

badge-check


					BEBERAPA HOTEL DI BANDUNGAN DIDUGA MELAKUKAN PMH DENGAN MENGGUNAKAN LPG BERSUBSIDI UNTUK KEPENTINGAN NIAGA Perbesar

BEBERAPA HOTEL DI BANDUNGAN DIDUGA MELAKUKAN PMH DENGAN MENGGUNAKAN LPG BERSUBSIDI UNTUK KEPENTINGAN NIAGA.

SEMARANG, TALIGAMA NEWS.COM,-Keberadaan hotel akan menguntungkan bagi pemerintah juga dari pendapatan daerah, pembukaan lowongan kerja, hingga promosi daerah sebagai objek wisata. Daerah wisata umumnya memiliki hotel yang beragam untuk menarik minat para wisatawan.

https://picasion.com/

Hotel, bangunan yang menyediakan penginapan, makanan, dan layanan lain untuk masyarakat yang bepergian atas dasar komersial, sehingga hotel adalah bisnis perdagangan jasa yang tidak sedikit permodalannya, dapat di ambil kesimpulan bahwa pemilik Hotel tidak bisa di katakan orang kekurangan(miskin).

Masih ada beberapa oknum Pemilik atau pengelola Hotel di wilayah BANDUNGAN yang merampas hak masyarakat miskin dapat dilihat dari cara mereka mengelola usaha jasanya mereka menggunakan fasilitas masyarakat miskin untuk kepentingan usahanya, padahal hal tersebut jelas-jelas dilarang, tetapi mereka nekat masih melakukan hal yang dapat di anggap melawan hukum.

Adapun pelanggaran tersebut masuk kategori pelanggaran berat, Pemerintah sudah memberikan peringatan keras atas penyalahgunaan LPG SUBSIDI 3Kg.
Saat ini ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dkenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Harapan masyarakat, bagi Ketua paguyuban/asosiasi/perkumpulan Hotel-Hotel di Kabupaten Semarang, agar bisa menertibkan anggotanya agar tidak terjadi ketimpangan sosial di masyarakat, diduga HOTEL KRISNA, HOTEL YONANDA dan HOTEL ANGGUN menggunakan LPG bersubsidi untuk kepentingan niaga jasa perhotelan, adapun kegunaan dan fungsinya di gunakan sebagai pemanas air untuk mandi para tamu Hotel (water heater) awak media menemukan langsung pelanggaran yang di lakukan Hotel tersebut.

Harapan masyarakat umum agar para pihak-pihak yang berkaitan dengan pengawasan, penindakan dan termasuk kontrol sosial publik yang ada bisa berjalan aktif untuk mengawal adanya peredaran LPG bersubsidi bagi masyarakat miskin, agar penyalurannya tepat sasaran.
Kejadian ini merupakan salah satu dari beberapa rangkaian penyebab kelangkaan LPG bersubsidi 3 kg. (DW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jemaah Haji Dirampok di Makkah, Uang Rp16 Juta dan 350 Riyal Raib, Begini Kronologinya.

26 Mei 2025 - 09:19 WIB

Polri-Kementerian PPPA Teken MoU Percepatan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

4 Maret 2025 - 08:15 WIB

Diduga Oknum Aparatur Pemerintah Desa dan Kades Kertonegoro, Rangkap Jabatan Sebagai Guru

15 Februari 2025 - 06:10 WIB

Pasca Dua Oknum LSM Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Kades, Kini Giliran Kades Kropak Bantaran Didatangi Forkopimcam Terkait Proyek Menggunakan DANA DESA

24 Januari 2025 - 12:19 WIB

Semangat Untuk Sehat dan Kebersamaan Satuan Puslatsus

3 Januari 2025 - 06:58 WIB

Trending di TNI