SAMPANG, TALIGAMANEWS.COM,-Setelah beredarnya pemberitaan terkait adanya pungutan study tour di tingkat SDN Sekolah Dasar Negri wilayah Kabupaten Sampang, kini ada lagi di tingkat PAUD Sinar Gemilang Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, resmi adakan kegiatan studytour dan wisuda dengan pungutan yang begitu sangat fantastis,
Dengan adanya kegiatan studytour dan wisuda, diduga pihak dari kepala sekolah PAUD Sinar Gemilang berdalih dengan kesepakatan siswa dan wali murid, namun”, pada kenyataannya sangat memberatkan wali murid dan merasa tertekan, sehingga wali murid harus diwajibkan membayar untuk studytour anaknya sebesar Rp 450 ribu. dan untuk biaya wisuda Rp 300 ribu. dengan jumlah yang wisuda ada 20 siswa,
Namun tak cukup sampai disitu, pihak dari kepala sekolah tekankan kegiatan studytour tersebut bagi siswa itu wajib bayar berbeda-beda untuk siswa harus bayar Rp 450 ribu. dan untuk wali murid yang ikut serta harus bayar Rp 200 ribu dengan dalih kursi 1 dan 2 jadi jumlah keseluruhan untuk pembayaran studytour di PAUD Sinar Gemilang mencapai Rp 650 ribu. yang diduga ada 64 siswa PAUD dengan tujuan Jatimpark2 Malang,
Jum’at 27/06/2025 Disaat awak media ini mengkonfirmasi salah satu orang tua siswa yang tak mau disebutkan namanya, menjelaskan”, gak tau pak saya bingung mau tidak mau harus ikut pak, karena sumbangan tersebut langsung dipotong dari uang tabungan anak saya pak, ungkap wali murid tersebut,
“Seandainya tidak langsung dipotong jelas saya mikir dua kali karena sumbangan ini terlalu mahal bagi saya sehingga terpaksa harus ikut menemani anak dengan dua kursi dengan anak saya pak, “imbuhnya,
Masih di tempat yang sama, awak media mencoba mengkonfirmasi Abdullah sebagai PJ desa tersebut, dengan adanya sumbangan kegiatan studytour dan wisuda menjelaskan”, ini tidak ada klarifikasi kepada saya mas, namun sudah saya konfirmasi lewat pesan whatsapp karena menurut saya ada kejanggalan di jumlah banyaknya siswa di PAUD Sinar Gemilang yang ada di desa Panyepen yang katanya ada 64 siswa,
Namun ironisnya saya sebagai PJ pengganti jabatan kades desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, itu tidak di berhakkan untuk menanyakan langsung kepada kepala sekolahnya tentang jumlah siswa yang ada di PAUD Sinar Gemilang, sehingga saya disuruh harus bertanya langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, tapi kalau sampai terjadi apa- apa jelas saya yang bertanggung jawab karena anggaran yang ada di PAUD desa itu di biayai langsung dari desa mas, ungkap”, Abdullah kepada awak media,
Dengan adanya sumbangan kegiatan study tour dan wisuda yang fantastis dan jelas melanggar aturan Dinas Pendidikan. dan Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan study tour dan wisuda di tingkat PAUD. Surat edaran bertujuan untuk menghindari pembebanan biaya yang berlebihan kepada orang tua/wali murid serta memastikan kegiatan pembelajaran tetap fokus pada substansi pendidikan.
Fenomena semacam ini menunjukkan bahwa masih banyak lembaga pendidikan yang belum siap menjadi bagian dari sistem yang akuntabel. Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, berharap jangan tinggal diam dengan segera bertindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.
(Team)