Menu

Mode Gelap
Polres Jember Tingkatkan Patroli dan Siagakan Personel, Amankan Rangkaian Ibadah Paskah Polres Lumajang Ungkap Kasus Pornografi, Oknum Guru Honorer Ditetapkan Tersangka Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Polisi Tertibkan Penjualan Miras Ilegal di Malang KADES KEBONBATUR MRANGGEN (MAF) DIDUGA MELAKUKAN PUNGLI DENGAN DALIH POLOGORO JUAL BELI TANAH Berantas Perjudian Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Nganjuk

PEMERINTAH

BPTD Kelas II Jatim Memastikan Setiap Kendaraan Yang Beredar Telah Memenuhi Standar Teknis Yang Ditetapkan 

badge-check


					BPTD Kelas II Jatim Memastikan Setiap Kendaraan Yang Beredar Telah Memenuhi Standar Teknis Yang Ditetapkan  Perbesar

SURABAYA, TALIGAMA NEWS.COM,-Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur, Muiz Thohir, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap uji tipe kendaraan bermotor di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan yang beredar telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan, dan berkomitmen senantiasa meningkatkan keselamatan jalan di seluruh wilayah Jawa Timur . Dalam rangka mendukung upaya ini, BPTD Jatim melaksanakan kegiatan penegakan hukum (Gakkum) melalui beberapa Lokasi UPPKB dan berkolaborasi dengan Satuan lalulintas dari kepolisian, Dinas Perhubungan dan pihak terkait lainnya.
“Setiap kendaraan, baik yang merupakan kendaraan build-up maupun chassis yang dikembangkan oleh karoseri, harus melalui proses pemeriksaan ketat,” ujar Muiz, Selasa (11/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa kendaraan baru yang diproduksi wajib memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi standar teknis yang berlaku. Setelahnya, kendaraan juga harus mengurus Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sebelum dapat digunakan secara legal di jalan raya.
Bagi kendaraan dengan chassis yang diubah bentuknya oleh karoseri, seperti bus atau truk, diperlukan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB). Dokumen ini mengatur spesifikasi perubahan kendaraan agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Karoseri harus memastikan desain perubahan kendaraan sesuai dengan ketentuan dalam SKRB. Kami di BPTD bertugas untuk memverifikasi apakah spesifikasi kendaraan sesuai dengan dokumen tersebut, mulai dari panjang, lebar, hingga tinggi kendaraan,” jelas Muiz.
Selain itu, BPTD juga mengawasi perubahan bentuk kendaraan pribadi menjadi jenis lain, seperti pick-up. Dalam proses ini, kendaraan yang telah memiliki STNK harus memenuhi persyaratan tertentu agar perubahan bentuknya bisa disahkan
Muiz menjelaskan bahwa pengawasan dan pengujian dilakukan secara terperinci melalui sistem uji tipe RB. Pemohon yang ingin mengubah bentuk kendaraan atau mengajukan kendaraan baru untuk diuji harus melampirkan dokumen seperti faktur, STNK, serta gambar kendaraan untuk diverifikasi oleh petugas penguji.
“Jika dokumen dan kendaraan sesuai, penguji akan melakukan verifikasi dan memastikan kendaraan tersebut bisa diukur dengan benar sesuai ketentuan,” tuturnya.
Setelah pengujian selesai, hasilnya diperiksa oleh kepala seksi BPTD sebelum diteruskan ke pusat untuk validasi akhir. Jika semuanya sesuai standar, karoseri akan menerima sertifikat legalitas kendaraan.
“Di pusat, hasil pemeriksaan akan divalidasi oleh staf teknis. Jika dinyatakan memenuhi standar, sertifikat akan diterbitkan dan dikirim ke akun digital karoseri,” jelasnya.
Terkait biaya pengujian, Muiz mengungkapkan bahwa setiap unit kendaraan dikenakan tarif Rp250.000 yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah pembayaran dilakukan, sertifikat akan diterbitkan dan dikirim secara digital.
“Proses ini memastikan bahwa setiap kendaraan yang diubah bentuk atau diproduksi baru telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Dengan prosedur yang ketat dan terstruktur, BPTD Kelas II Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan bahwa kendaraan yang beredar di jalan raya telah melalui serangkaian pengujian yang sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku
Muiz menambahkan, Operasi Simpatik sadar keselamatan tanpa ODOL ini, tidak hanya menegakkan aturan pengawasan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran sesuai aturan undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang ‘’Lalulintas dan angkutan barang’’ tetapi juga mendorong kolaborasi yang lebih erat antara instansi untuk melindungi infrastruktur dan meningkatkan keselamatan lalu lintas,” Tutup nya (HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Memberikan Program Pemutihan Pajak Kepada Masyarakat Kabupaten Probolinggo.

8 April 2025 - 14:58 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desq Kendalbulur

21 Maret 2025 - 09:42 WIB

Diduga Tidak Sesuai Dengan RAB, Proyek Pembangunan Gorong gorong di Desa Notorejo, Kabupaten Tulungagung , Warga Menduga Proyek Dijadikan Ladang  Korupsi 

16 Maret 2025 - 09:37 WIB

Ketua Ormas GRIB MUDA Pakuniran, Kritik Keras Belum Ada Tindak Lanjut, Dengan Dugaan Perangkat dan Kades Kertonegoro Double Job Sebagai Guru

9 Maret 2025 - 14:13 WIB

Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa SE-Kecamatan Pakuniran Yang Semula Jabatan 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

5 Maret 2025 - 03:15 WIB

Trending di PEMERINTAH