PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS,COM-Program dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) meluncurkan Program Pemutihan Denda atau Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Program ini berlangsung mulai tanggal 1 April hingga 31 Mei 2025.
Program pemutihan denda PBB ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus membayar denda atau sanksi administratif.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar PBB dan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
BPPKAD Kabupaten Probolinggo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
“Marilah seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk segera memanfaatkan program pembebasan denda PBB ini,” ajak pihak BPPKAD dalam Instagram resmi Pemkab Probolinggo,
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan langsung digunakan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Probolinggo yang lebih baik.
Sebagaimana slogan yang diusung: Pajak Kita untuk Pembangunan Kabupaten Probolinggo yang Lebih Sae!
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak, yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama. ( Dodon )