Menu

Mode Gelap
Champion Parade: Dua Atlet Polri Asal Sumbar Berprestasi di Kancah Internasional Ditlantas Polda Jabar Tertibkan Parkir Liar dan Beri Edukasi di Operasi Patuh Lodaya 2025 Polres Pasuruan Kota Atensi 3 Jenis Kendaraan Penyebab Kecelakaan di Operasi Patuh Semeru 2025 Polisi Tengah Memburu 2 DPO Perdagangan Bayi ke Singapura Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Pelabuhan Tanjungperak Fokus Tindak Pelanggaran Kasat Mata Kapolri Resmikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Yogyakarta

Kriminal dan Hukum

Dengan Jurus Mengancam Ke Kepala Desa Dua Oknum Wartawan di Batang Ditangkap Polisi 

badge-check


					Dengan Jurus Mengancam Ke Kepala Desa Dua Oknum Wartawan di Batang Ditangkap Polisi  Perbesar

 

BATANG, TALIGAMA NEWS.COM,-Polres Batang berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum wartawan, ZA dan NW.

https://picasion.com/

Kedua Oknum Wartawan menggunakan profesi mereka untuk mengancam dan memeras beberapa kepala desa di Kabupaten Batang.

AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo (Kapolres Batang), menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah mendatangi balai desa yang

Modus kedua Oknum Wartawan tersebut Memakai modus menawarkan kerja sama publikasi dengan janji pemberitaan positif.

Jika tawaran tersebut ditolak, ke dua Oknum Wartawan tersebut mengeluarkan jurus mengancam akan menerbitkan berita negatif di media yang mereka kelola, yaitu Media Reskrim dan Jurnal Polri.

Tidak hanya itu, mereka juga memaksa desa untuk membeli alat pemadam kebakaran (APAR) seharga Rp 2.500.000 per unit.

Kasus ini terungkap setelah M, seorang kepala desa, melaporkan perbuatan kedua tersangka ke Polres Batang.

Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/107/XI/2024, kejadian ini berlangsung sejak awal 2023 hingga November 2024.

“Pelaku memeras para kepala desa dengan ancaman kekerasan melalui pemberitaan yang merugikan. Total kerugian dari korban mencapai Rp 58.900.000,” terang AKBP Nur Cahyo, dalam press release, Jumat (20/12/2024).

Penyelidikan mengungkap bahwa selain Desa Soka, terdapat belasan desa lain yang menjadi korban pemerasan.

Sejumlah desa mengalami kerugian antara lain Rp 2.500.000, Rp 8.300.000, hingga Rp 10.000.000

Polisi menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, termasuk ID card Media Reskrim, surat tugas, stempel, hingga motor PCX yang digunakan untuk operasional mereka.

ZA dan NW dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 jo Pasal 64 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.

Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara kini membayangi kedua tersangka. (Fery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanah Lunas Dijual, Sertifikat Tiba-tiba Jadi Agunan Bank: Kisah Pilu A.S. Terjerat Dugaan Penipuan Skala Besar

13 Juli 2025 - 00:41 WIB

Pelanggan Bus EKA Kehilangan Laptop Didalam Bus, Hati-hati…!!!

5 Juli 2025 - 09:46 WIB

Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI AL Oleh Sekelompok Orang Tak Dikenal Berhasil Diamankan 

28 Juni 2025 - 04:51 WIB

Berantas Narkoba Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Puluhan Tersangka

4 Juni 2025 - 03:21 WIB

Dua kali Kebobolan Maling, Pemilik Konter Enggan Laporkan Ke Polisi

27 Mei 2025 - 02:02 WIB

Trending di Kriminal dan Hukum