PROBOLINGGO , TALIGAMA NEWS.COM ,- Menindak lanjuti dari pemberitaan sebelumnya ,keberadaan PT . Permodalan Nasional Madani ( PNM ) Mekar Cabang Desa Sogaan Diduga belum mengantongi ijin Lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Sogaan Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Informasi yang diterima oleh awak media TALIGAMA NEWS.COM, Bahwa kantor cabang PNM Mekar yang berada di dusun Kerajan RT 05 dan dusun Kerajan RT 09, PNM MBK, Desa Galagah, juga tidak mengantongi ijin lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Glagah dan diketahui oleh pemerintah Kecamatan Pakuniran selama 3 tahun lamanya beroperasi, sehingga terjadi keresahan lingkungan terhadap masyarakat.
Diberitakan sebelumnya Bahwa, sekertaris desa Sogaan dalam konfirmasinya menyampaikan ,”Setelah kami dengan PLT Camat dan PJ Kades Sogaan mendatangi kantor cabang PNM Mekar di dusun Siyem untuk klarifikasi, bahwa ada Kantor cabang PNM Mekar Pakuniran 2 didesa Galah Pak, itu semua disampaikan oleh Nurul sebagai pimpinan Kantor Cabang PNM Mekar Didesa Sogaan, dan juga dari pimpinan cabang PNM Mekar meminta surat ijin dari desa setelah melakukan klarifikasi ,saya tidak berani pak kalau tidak ada ijin dari PLT Camat Pakuniran” tutur Misbah.
Awak media TALIGAMA.COM setelah konfirmasi Kepala desa Glagah ,menurut keterangan dari kepala desa Glagah Abdurrahman, “selama 3 tahun saya menjabat sebagai kepala desa Glagah ,tidak ada ijin dari cabang pnm mekar yang berdomisili didusun Kerajan RT 09 ,yang katannya PNM MBK, dan didusun Kerajan RT 05 Cabang PNM Mekar, kami tidak berharap apa apa pak ,yang penting Nuwun Sewu, kok rasanya tidak punya etika, yang meresahkan warga kami banyak yang bekerja diluar negri dan diluar Jawa, dengan adanya dari 2 PNM MEKAR dan PNM MBK,” Tutur Aburrahman.
Mengenai cabang PNM Mekaar yang beroperasi di desa Sogaan dan Desa Glagah yang diduga tanpa izin kepada pemerintah desa dan pemerintah kecamatan bisa menjadi masalah serius.
Jika benar, hal ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum dan dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti ketidakjelasan operasional, potensi penipuan, dan ketidak percayaan masyarakat.
Penting untuk memastikan keakuratan informasi tersebut dan menindaklanjuti jika terbukti adanya pelanggaran.
Pemerintah desa dan pemerintah kecamatan harus melakukan pemeriksaan terhadap operasional PNM Mekaar di wilayah kecamatan Pakuniran, Apakah mereka memiliki izin yang sah untuk beroperasi? Jika tidak, harus segera ditindaklanjuti.
Untuk pemerintah kecamatan Pakuniran beserta muspika Kecamatan ,untuk dapat segera melakukan tindakan berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku, agar keberadaan PT. PNM MEKAR cabang Desa Sogaan dan Desa Glagah ini , tidak lagi menjadi penyebab timbulnya keresahan masyarakat akibat tindakan dan ulah para karyawan yang menggangu ketentraman warga .
Bersambung ( Dodon , Abu Bakar )