SUKOHARJO, TALIGAMANEWS.COM, – Maraknya para mafia solar mengeruk keuntungan dari pembelian BBM jenis Solar bersubsidi diberbagai wilayah indonesia sudah sampai taraf yang memprihatinkan, pasalnya sudah berulang kali diperingatkan namun tidak ada efek jera.
Kali ini, tim awak media tanpa sengaja menemukan dugaan praktik ilegal saat hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada hari Rabu 18 Juni 2025 di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 44.575.04 Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo Jawa Tengah. Sekira pukul 15.56 Wib Tim Awak Media mendapati beberapa minibus berjenis Phanter, Kijang, Box dan Truk dengan sedang melakukan aktifitas pengangsuan BBM bersubsidi Jenis Solar dengan kapasitas melebihi batas normal.
Tim media melakukan investigasi dan penelusuran, ternyata benar salah seorang operator sedang melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Solar yang sudah terpantau berulang kali melaksanakan aktifitas legal ini secara Tersetruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dengan artian:
Terstruktur:
Pelanggaran yang dirancang dan direncanakan secara matang, bukan bersifat spontan atau insidental.
Sistematis:
Pelanggaran yang dilakukan secara teratur dan berulang-ulang, bukan hanya kejadian tunggal.
Masif:
Pelanggaran yang terjadi dalam skala besar dan berdampak pada banyak daerah atau wilayah.
Hasil dari pantauan Tim Media, para pengemudi ini bolak balik guna melancarkan aksinya disaat para pengemudi lain ingin membeli BBM di SPBU tersebut. Mengakibatkan antrian panjang yang berdampak kemacetan di sepanjang jalan, dan setelah Tim Awak Media mengikuti para pengangsu BBM bersubsidi jenis Solar tersebut ternyata masuk ke gudang yang diketahui milik sesorang berinisial BC dan terkonfirmasi koordinator lapangannya bernama Pras.
Pemerintah sudah mengintruksikan lewat Kementrian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) bahwa BBM bersubsidi harus tepat sasaran serta bagi yang berhak menerima, tetapi praktek dilapangannya jauh dari seperti itu, bahkan BBM bersubsidi ini malah dibuat ladang bisnis bagi para mafia BBM, demi mengeruk keuntungan pribadi, mereka mengambil dari selisih harga untuk dijual kepada para pengelola industri dengan harga yang lebih tinggi. Dan hasil investigasi serta penemuan dilapangan seseorang yang berinisial BC ini menyetorkan BBM bersubsidi jenis Solar tersebut kepada PT. Indah Mitra Energi (IME) yang beralamatkan Kampung gambiran, kecamatan cemani, kabupaten sukoharjo Jawa Tengah.
Dalam hal ini BC telah melanggar Undang-Undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi yaitu Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tim awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Grogol, Polres Boyolali dan terlebih Polda Jawa Tengah segera menelusuri dugaan praktik ilegal semacam ini agar tidak merugikan masyarakat yang benar membutuhkan BBM bersubsidi dan ini sudah merugikan Negara. Masyarakat mendesak agar aktifitas ilegal ini bisa di berantas di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.
Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).
Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri
4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.
Praktik mafia BBM tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi namun juga merugikan keuangan negara.
Diperlukan tindakan tegas untuk memberantas jaringan ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.(AGS)