TULUNG AGUNG, TALIGAMA NEWS.COM,-Warga kecewa dan keluhkan dengan Pekerjaan pembangunan gorong-gorong yang terletak diDesa Notorejo Kecamatan Ngondang Kabupaten Tulungagung.
Dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, proyek tersebut diduga banyak ketidak sesuaian dengan spesifikasi dan RAB, Minggu (16/03/2025).
Pembangunan gorong-gorong tersebut malah menimbulkan persoalan yang sudah lama bagi masyarakat sekitar karena takut Pak Lurah, Masyarakat sekitar menjadi nara sumber baru kali ini mengadukan secara langsung ke Awak Media Nasional Cetak dan Online Taligama news.
Salah satu warga inisial Pria, mengatakan pihak kontraktor selalu mengatakan ” itu sudah sesuai dengan Spesifikasi”,. anggaran menggunakan Dana desa (DD) Tahun 2023,, Sebasar Rp. 37.317. 600, yang berlokasi pengerjaan di Dua Desa, 1. di Dusun Glonggong, Desa Notorejo, Kecamatan Ngondang, Kabupaten Tulungagung. 2. Dusun Karang Tengah, warga menyebutkan .proyek Gorong gorong tersebut jelas tidak sesuai dengan Spesifikasi dan RAB
Hal yang sama dikatakan, inisal Pria, warga Dusun Glonggong, bahwa pengerjaan gorong-gotong sangat mengecewakan. Bahkan tergolong ala kadarnya. Dan seperti dikerjakan Asal asalan
“Pakai besi bukan ukuran mas, dikerjakan langsung pengurukan dan dicor” ucapnya .
Dengan kwalitas pengerjaan proyek tersebut, seakan lalai dan abai dengan keselamatan warga saat melintas dan berjalan di sepanjang jalan kampung yang di khawatirkan warga setempat.
Saat Awak Media Nasional Taligama news akan melakukan Konfirmasi, Pak Lurah Mustakim tidak ada di Kantor.
Redaksi dan Staf Redaksi Media Nasional Cetak dan Online Taligama angkat bicara terkait soal proyek Gorong gorong di Desa Notorejo.
” Perlu diketahui Konfirmasi tersebut kepada pihak-pihak terkait, untuk mendapatkan Informasi Publik, dan pemberitaan, yang akurat dan berimbang” Kata Staf Redaksi Media Taligama news yang biasa disapa Gus Jabrik.
Ditambah kan oleh Redaksi Media Nasional Taligama news, E Saeful Rahman,” Menurut amanah Undang undang keterbukaan informasi publik (KIP), No 14 Tahun 2008 dan Perpres No 54 Tahun 2010 dan No 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan pisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek dimana membuat jenis kegiatan, lokasi proyek, Nomor kontrak, waktu pengerjaan proyek, serta jangka waktu, atau lama pengerjaan,” Jelasnya.
Hingga Berita ini ditayangkan, pihak Media masih akan menggali Informasi/ Konfirmasi terkait Proyek Gorong gorong dimana yang disampaikan oleh Warga sekitar, BERSAMBUNG…(Team)