PROBOLINGGO, TALIGAMANEWS.COM,- Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Probolinggo di Duga Sepihak dan Cenderung Untungkan Penggugat
Pengadilan Agama Kabupaten PROBOLINGGO selaku pengadilan tingkat banding telah mengeluarkan putusan banding dalam perkara harta bersama/gono-gini yang sebelumnya di tingkat pertama telah diputuskan oleh Pengadilan Agama ke tingkat Pemeriksaan Setempat (PS), antara Penggugat dan tergugat. Terlihat tergugat Dwi Yuniarto M, tidak terima dengan hasil keputusan tersebut.
Dwi Yuniart M eks suami dari tergugat mempermasalahkan hasil yang menurutnya itu adalah sepihak alias menguntungkan penggugat yakni mantan istrinya, ia tidak terima itu lantaran menurutnya hal tersebut dapat merugikan pihaknya.
Dwi meminta untuk mengulangi proses persidangan ulang di laksanakan secara adil, netral dan tidak berpihak ke pihak manapun. Yang mana sebelumnya dalam proses persidangan pertama, pada tanggal 12 September 2024, lalu menurut Dwi Yuniart M, hakim tidak berperilaku adil di persidangan sehingga dapat merugikan pihak tergugat.
Dwi Yuniarto M merasa seakan Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo tidak adil dengan keputusan hakim karena menurutnya, eks istri (penggugat) berlebihan untuk ajukan tuntutan kepada dirinya yang mana harrta bersama atau harta gono gini yang tertulis dalam obyek pertama atau sengketa 1 (satu) tersebut sudah dijual dan sudah ia lakukan pembayaran atau dicicil setiap bulan 1.5jt , sedangkan penggugat menyatakan bahwa harta yang berupa rumah tersebut dikontrakkan.
“Obyek sengketa 1 itu sudah laku dan saya sudah melakukan pembayaran, saya cicil tiap bulan 1.5jt dan eks istri saya atau penggugat menyatakan bahwa rumah itu dikontrakkan padahal tidak ada bukti sma sekali,” kata Dwi tergugat, Kamis 30/01/2025.
Selain itu, Dwi juga membeberkan dugaan kecurangan Pengadilan Agama yang menurutnya berpihak kepada eks.istri nya, ” kita menduga ada kejanggalan dan kecurangan dalam proses pembagian harta gono gini antara saya dan mantan istri saya, contohnya mengenai jadwal persidangan offline yang berbeda dengan jadwal di ecourt kami pihak tergugat bingung terkait pembuatan jawaban dan kesimpulan gugatan gonogini.” Ungkap Dwi
“Danjuga pada tingkat panggilan Pemeriksaan Setempat (ps), tertera atau tertulis jam 12.30 wib kumpul dibalai Desa Pabean nyatanya pihak Pengadilan Agama Kraksaan malah datang dibalai Desa Dringu duluan, jadi kami dari pihak tergugat tidak dapat hadir untuk pemeriksaan setempat yang dibalai Desa Dringu untuk obyek sengketa pertama (1).” Sambung Dwi dengan nada kecewa
Dwi juga mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap pelayanan dan kinerja dari Pengadilan Agama Kraksaan Kab.Probolinggo yang menurutnya adalah sepihak.
“Saya kecewa dengan pelayanan serta kinerja Pengadilan Agama Kraksaaan Kabupaten Probolinggo, dan saya tidak puas dengan hasil persidangan pertama yang di putuskan oleh pengadilan agama kab.probolinggo, karena menurut saya keputusan itu hanya sepihak.” Ujar Dwi
“Mengenai Pengukuran batas batas obyek sengketa 2 ada kesalahan, batas sebelah barat itu pihak penggugat mengatakan tanah sawah padahal sesuai fakta batas sebelah barat itu adalah sungai”, tutupnya sambil tersenyum sinis
Adapun dalam obyek 1 merupakan bentuk tanah dan bangunan rumah yang terletak di perumahan Griya Kencana Desa
Kalirejo, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo (Objek sengketa 1 ).
Dan terhadap Obyek Sengketa, dan tanah sawah yang terletak di Dusun Pesisir Rw VI, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 84 dengan luas
4048 M2 atas nama ARIEF EKO YULIANTO (Objek Sengketa 2).” Lanjut Dwi
Belum ada keterangan lanjutan dari pihak Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Pihaknya (tergugat) melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan persidangan ulang seperti, dalam isi surat yang di tujukan kepada Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo, pihaknya juga menilai bahwa di persidangan pertama harta bersama atau gono gini tersebut gugur.
Menurutnya, persidangan itu harus di ulang karena diduga tidak layak dan tidak ada keadilan didalam proses persidangan tersebut. Dalam kedua obyek sengketa harta bersama gono gini, dua bidang obyek tersebut ada beberapa janggalan dan pengukuran dalam batas batas yang kurang tepat pada penggambaran peta lolasi.
Kedua, obyek tersebut tak lain adalah milik, Pujiharini yakni adalah ibu tergugat, dan Tanah sawah yang terletak di Dusun Pesisir Rw VI, Desa Pabean, Kec, Dringu, Kabupaten Probolinggo, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 84 dengan luas 4048 M² atas nama Arief Eko Yulianto. (Yazid)