TRENGGALEK, TALIGAMA NEWS.COM,— Kasus tambang emas di Trenggalek kembali menjadi sorotan publik setelah adanya dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan izin yang tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Salah satu dugaan pelanggaran yang mencolok adalah pemberian izin tambang yang melintasi jalan provinsi dan area pemukiman tanpa persetujuan dari masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
Aktivitas tambang tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar, bahkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) turut angkat bicara. Selain mengganggu aktivitas sehari-hari warga, tambang emas ini berpotensi merusak lingkungan, yang dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi ekosistem di sekitar area tambang. Hal ini mendorong berbagai pihak untuk mendesak tindakan tegas serta pembatalan izin tambang yang diduga melanggar prosedur.
Gubernur LSM LIRA, Samsudin, bersama Mahmudi Ibnu Khotib, Sekretaris Wilayah LIRA Jatim, turun langsung ke Trenggalek untuk menemui masyarakat dan melakukan konsolidasi bersama Bupati LIRA Trenggalek. Selain itu, mereka juga menginisiasi investigasi mendalam guna mengungkap fakta-fakta yang ada di lapangan. Langkah ini diambil agar suara masyarakat dapat terdengar dan untuk memastikan agar mereka memperoleh keadilan.
“Tambang ini berada di bawah naungan PT. Sumber Mineral Nusantara dengan luas wilayah konsesi mencapai 12.813 hektare. Namun, pemberian izin tambang tersebut menimbulkan kritik tajam, terutama terkait dengan proses penerbitannya yang dianggap terburu-buru dan tidak transparan,” ujar Samsudin, Gubernur LIRA.
Samsudin dan masyarakat menuntut agar kementerian terkait segera mencabut izin tambang emas tersebut. Menurut mereka, penerbitan izin ini tidak hanya melanggar aturan yang ada, tetapi juga mengabaikan prinsip keadilan bagi masyarakat yang terdampak. Tindakan tegas diperlukan untuk membatalkan izin yang dianggap merugikan banyak pihak.
“Masalah ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses pemberian izin tambang. Pemerintah diharapkan lebih selektif dan transparan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Prosedur yang jelas dan keterlibatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tambah Samsudin.
Masyarakat Trenggalek berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak mereka. Bagi mereka, izin tambang emas ini bukan hanya soal keuntungan ekonomi semata, tetapi juga berkaitan dengan masa depan lingkungan dan keberlanjutan hidup generasi mendatang.(DODON)