Menu

Mode Gelap
Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Gunung Bromo saat Libur Idul Adha 2025 Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tegaskan Komitmen Capai Misi Swasembada Jagung Semangat Berkurban di Masjid Baitul Makmur, Desa Branang, Lekok, Pasuruan Syiar Islam Terus Bergema Lewat Ibadah Kurban Puslatpurmar 7 Lampon Berbagi Dalam Momen Hari Raya Qurban 1446 H Apresiasi Buruh Tani, Polres Situbondo dan Forkopimda Berbagi Sembako Usai Panen Raya Jagung Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Headline

Jumar Saef Ketua Team Keluarga Jokowi Apresiasi Kapolda Sum – Sel Langkah Cepat Pengungkapan Kasus Nelayan Sungsang

badge-check


					Jumar Saef Ketua Team Keluarga Jokowi Apresiasi Kapolda Sum – Sel Langkah Cepat Pengungkapan Kasus Nelayan Sungsang Perbesar

SUMSEL, TALIGAMA NEWS.COM,-Ruri jumar saef Ketua Team Keluarga Jokowi 07 atau yang lebih dikenal media nasional sebagai Ketua Team Nawacita – Astacita Presiden Republik Indonesia Apresiasi Kapo PP alda Sumatera – Selatan Irjen Pol
Andi Rian R. Djayadi, S.I.K., M.H.. dalam langkah cepat pengungkapan kasus pengaduan nelayan sungsang banyuasin.

https://picasion.com/
Apresiasi ini disampaikan Ruri jumar saef sebagai suatu bentuk dukungan penuh ketua team keluarga jokowi 07 terhadap Kapolda dan jajarannya khususnya unit Dirkrimum polda Sumatera selatan dalam melakukan pengungkapan dan penindakan kasus pengaduan nelayan sungsang yang merasa telah di intimidasi oleh oknum pejabat dan pengusaha setempat dalam mencari nafkah di perairan laut sungsang
Guna mendukung PROGRAM ASTACITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Jenderal Purn Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka. Untuk Indonesia Emas 2045.
Kami akan memastikan dan menindaklanjuti pengaduan Forum Komunikasi Masyarakat Nelayan Budidaya Ikan, Kepiting, Kerang Hutan Bakau Sungsang uncap Ruri di hadapan wartawan
Dalam pengaduan masyarakat nelayan bahwa telah terjadi KRIMINALISASI, INTIMIDASI dan LARANGAN KERAS terhadap masyarakat nelayan untuk hasil laut di kawasan pesisir laut sungsang
tepatnya dari muara sungai Tj Api – api kecil – Sungai Pancar – Sungai Sarip Gendang – Gedong – Sungai Tigo Beradek Hingga Tanjung Carat oleh orang bernama JUNAI dikawal anggota kepolisian
polsek sungsang yang mengaku sebagai pemilik/pemenang LELANG LEBAK LEBUNG di Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Sungsang
Kami juga mendapatkan informasi dan melihat kelokasi masyarakat nelayan tangkap yang merasa kesusahan akibat maraknya penggunaan Trawl atau pukat harimau dengan mesin besar telah
beropreasi dalam kurun waktu 8 tahun di kawasan perairan laut sungsang dan sekitarnya yang menyebabkan dan berdampak kerusakan luar biasa
Peredaran Narkoba dan Penggunaan pukat harimau dikawasan perairan sungsang sudah mestinya menjadi perhatian serius pemerintah dan peneggak hukum pembiaran yang selama ini terjadi harus
dilakukan langkah tegas dan ter ukur perombakan dan rotasi personil setiap tahun perlu dilakukan untuk kawasan ini harus segera dilakukan kalau terus dibiarkan yang berakibat kemiskinan yang menjadi derita berkepanjangan para nelayan sungsang
Untuk mengingatkan Kronologis kasus yang dialami nelayan sungsang pada hari senin sekira pukul 00.00 Nelayan Nasir CS di jemput dilokasi perairan pesisir laut sungsang pada saat melaut ada Junai CS bersama 4 Anggota Polsek Sungsang dengan bersenjata lengkap membawa nasir cs ke polsek sungsang
Dihadapan anggota polisi saudara Junai menyampaikan dengan keras kepada nasir tempat itu adalah lokasi lebak lebung yang mereka miliki berdasarkan surat keterangan pemenang lelang maka dari itu
jangan masuk dan mencuri hasil laut di sana lagi
Merasa terancam dan dikriminalisasi oleh kelompok Junai yang menjemput di tengah malam hari dengan dikawal oknum anggota polisi bersenjata laras panjang Junai memaksa menandatangani surat
pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan mencuri hasil laut dalam kawasan lebak lebung milik junai
Sekitar jam 04.45 WIB saudara nasir CS dilepaskan dari kantor polsek sungsang, Pada jam 09.00 WIB, nasir menjumpai Kades Sungsang meminta keterangan dari kades sungsang apakah betul lelang lebak
lebung tersebut masih berlaku dan berada pada lahan milik H.Noer bin laudin
Dalam keterangan Kepala Desa Sungsang menerangkan tidak ada surat lelang lebak lebung tersebut, pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 telah ada rapat di kantor Kecamatan Banyuasin II dengan
dihadiri seluruh unsur pada tingkat pemerintah Desa, Kecamatan, Dinas Kelautan Kabupaten, Babinsa, Polsek dan Airud serta masyarakat nelayan
Dalam rapat tersebut Dinas Perikanan Kelautan Kab Banyuasin menjelaskan secara teknis mengenai aturan dan perda mengenai LELANG LEBAK LEBUNG setelah selesai rapat Pejabat Camat Banyuasin II
memanggil dan mendesak saudara nasir sebagai perwakilan nelayan untuk segera menandatangani, surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mencuri hasil laut di lebak lebung milik saudata
Junai dan hal itu tetap ditolak oleh saudara nasir sebagai perwakilan kelompok nelayan
Dasar penolakan I Lahan tersebut adalah lahan milik ahli waris Alamarhum H. Noer Bin Laudin dan selaku pemilik lahan
saya tidak pernah menerima surat dari pemerintah Desa/Kec/kab yang meminta izin atau memberitahu dalam pengunaan lahan saya di pakai untuk lelang lebak lebung
Objek tanah yang dimiliki adalah lahan seluas 1096,714 Hektar (Seribu Sembilan puluh enam koma tujuh ratus empat belas hektar Dengan bukti kepemilikan lahan berupa Surat keterangan Jual Beli
Tanah diatas segel dengan tulisan tangan aksara arab melayu pada tahun 1924, berserta Kwitansi pembayaran pada tanggal 30 Maret 1920, terletak di Desa sungsang IV, Kec Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Prop Sumatera – Selatan dengan batas lahan sebagai berikut :
1. Sungai Tj Api – Api Kecil berbatas dengan Sungai Pancar dengan luasan 240,959 Hektar (Dua ratus empat puluh koma Sembilan ratus lima puluh Sembilan hektar)
2. Sungai Pancar berbatas dengan Sungai Sarip Gedang dengan luasan 300,195 Hektar (Tiga ratus koma seratus Sembilan puluh lima hektar)
3. Sungai Sarip Gedang berbatas dengan Sungai Gede dengan luasan 221,345 Hektar (Dua ratus dua puluh satu koma tiga ratus empat puluh lima hektar)
4. Sungai Gede berbatas dengan sungai tigo beradek dengan luasan 165.998 Hektar (Seratus enam puluh lima koma Sembilan ratus sembilan puluh delapan) dan 168,216 Hektar (Seratus enam puluh
delapan koma dua ratus enam puluh lima hektar)
Masyarakat nelayan sudah sejak berdirinya Desa Sungsang lahan tersebut telah menjadi tempat untuk mencari nafkah nelayan mencari hasil laut berupa ikan, kepiting, udang di saat air laut surut dengan hanya menggunakan tekad dan perjuangan yang keras dan hasinya bukan untuk mendapatkan kekayaan berlimpah hanya lepas untuk kebutuhan makan sehari hari
Dasar penolakan II
Masyarakat nelayan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Nelayan Budidaya Ikan, Udang, Kepiting, Kerang, Hutan Mangrove Sungsang
Khusus dalam menangkap kerang berada di posisi 100-200 meter dari pesisir laut dan kerang hanya terdapat di dalam laut dangkal yang berlumpur
Lebak lebung adalah sungai kecil, danau, rawa-rawa (lebak), Tanah rendah yang tergenang air (lebung)
Masyarakat nelayan mencari/menangkap kerang di dalam air laut yang berlumpu dengan menggunakan kedua tangan dalam keadaan berjongkok, KLAIM dari pihak pengusaha yang menyatakan diri sebagai pemilik lelang lebak lebung dengan di dukung oleh kades, camat, dan petugas kepolisian sangatlah tidak baik dihadapan masyarakat yang saat ini mengalami kesusahan untuk berhidup, kesewenangan dalam menuntukan kebijakan tampak jelas dihadapan mata seolah hati nurani mereka sebagai manusia telah hilang
Menghalangi, mengintimidasi, mengancam, menakut nakuti dengan senjata untuk ditangkap dan proses hukum kepada masyarakat nelayan untuk tidak mencari kerang lagi dengan dalih kawasan mencari hasil laut masuk area lebak lebung, yang kenyataannya itu adalah pesisir lautan dangkal adalah tindakan bodoh dan tidak terpuji yang merugikan masyarakat nelayan miskin
Penyidik Polda Sumatera – Selatan telah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap pelapor dan saksi saksi di tempat kejadian perkara
Berdasarkan informasi yang kami terima telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik kepada Camat Banyuasin II dan Pengusaha lelang Junai sebagai terlapor dari kelompok nelayan untuk diminta keterangan akan tetapi keduanya tidak memenuhi undangan penyid
Dalam analisa Ketua Team Nawacita – Astacita Presiden RI tidak mungkin orang berkedudukan sebagai pejabat camat dan kades tidak dapat mendefinisikan mana lebak lebung mana pesisir laut
untuk itu kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas jangan ada lagi masyarak nelayan miskin terzholimi oleh ulah oknum pejabat korup di Republik Indonesia ini
Mengenai peredaran Narkoba dan Penggunaan pukat harimau oleh pengusaha di sungsang kami harap IRJEN POL ANDI RIAN R. DJAJADI, S.I.K., M.H selaku Kapolda Sumatera – Selatan dapat segera
memberikan tindakan tegas melakukan penertiban dan penyitaan kapal serta penangkapan agar para nelayan dapat sejahtera dalam berkehidupan.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Gunung Bromo saat Libur Idul Adha 2025

7 Juni 2025 - 10:56 WIB

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tegaskan Komitmen Capai Misi Swasembada Jagung

7 Juni 2025 - 06:49 WIB

Apresiasi Buruh Tani, Polres Situbondo dan Forkopimda Berbagi Sembako Usai Panen Raya Jagung

6 Juni 2025 - 09:14 WIB

Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

6 Juni 2025 - 09:07 WIB

RECLASERING INDONESIA BERBENAH

5 Juni 2025 - 01:01 WIB

Trending di Headline