Menu

Mode Gelap
Polres Jember Tingkatkan Patroli dan Siagakan Personel, Amankan Rangkaian Ibadah Paskah Polres Lumajang Ungkap Kasus Pornografi, Oknum Guru Honorer Ditetapkan Tersangka Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Polisi Tertibkan Penjualan Miras Ilegal di Malang KADES KEBONBATUR MRANGGEN (MAF) DIDUGA MELAKUKAN PUNGLI DENGAN DALIH POLOGORO JUAL BELI TANAH Berantas Perjudian Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Nganjuk

Investigasi

KADES KEBONBATUR MRANGGEN (MAF) DIDUGA MELAKUKAN PUNGLI DENGAN DALIH POLOGORO JUAL BELI TANAH

badge-check


					KADES KEBONBATUR MRANGGEN (MAF) DIDUGA MELAKUKAN PUNGLI DENGAN DALIH POLOGORO JUAL BELI TANAH Perbesar

MRANGGEN, TALIGAMA NEWS.COM,-15 Apr 2025. Kades tidak boleh mematok sumbangan pologero dengan nilai nominal puluhan juta tanpa kesepakatan dan transparansi. Sumbangan pologero harus bersifat sukarela dan digunakan untuk kepentingan desa dan masyarakat. Jika Kades mematok sumbangan pologero dengan nilai nominal yang tinggi dan tidak transparan, maka dapat dianggap sebagai pungutan liar yang tidak sah, seperti halnya yang di lakukan oleh Kades Kebunbatur Mranggen Kab. Demak dengan inisial MAF.

https://picasion.com/

Kejadian ini bermula dari seorang warga Semarang inisial AR yang mengaku korban pemerasan berkedok pologoro yang dilakukan MAF, AR berniat membeli sebidang tanah di wilayah Kebunbatur, dalam proses jual beli tersebut Kades MAF mematok pungutan berkedok pologoro dengan nominal angka Rp. 30.000.000.00 karena korban merasa membutuhkan dan walaupun pologoro sifatnya sukarela, tetapi korban di patok dengan harga puluhan juta rupiah, dengan berat hati korban menuruti permintaan Kades MAF, demi berjalannya proses jual beli dengan cepat.

Walaupun uang pologoro sudah di terima kades AMF melalui SLK warga Kebonbatur Ronggos Rp. 20.000.000.00 tapi AR batal bertransaksi dengan penjual, entah apa penyebabnya secara sepihak penjual telah menerima pembayaran dari PT. AMT, dengan batalnya jual beli anatara AR dan penjual secara otomatis pungutan dengan dalih pologoro harus di kembalikan, tetapi sampai berita ini di rilis, AR belum menerima pengembalian uang pungutan tersebut.

Dalam konteks hukum di Indonesia, Kepala Desa (Kades) memiliki wewenang untuk mengelola keuangan desa dan membuat keputusan terkait dengan pembangunan desa. Namun, terkait dengan mematok sumbangan “pologero” dengan nilai nominal puluhan juta, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

Kewenangan Kades
Kades memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan desa dan membuat keputusan terkait dengan pembangunan desa. Namun, Kades juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan keuangan desa secara transparan.

Sumbangan Pologero
Sumbangan pologero yang dipatok dengan nilai nominal puluhan juta dapat dianggap sebagai pungutan yang tidak sah jika:

1. Tidak ada kesepakatan
Tidak ada kesepakatan antara Kades dan masyarakat tentang sumbangan pologero.
2. Paksaan
Sumbangan pologero dipatok dengan nilai nominal yang tinggi dan masyarakat dipaksa untuk membayar.
3. Tidak transparan
Penggunaan sumbangan pologero tidak transparan dan tidak ada laporan yang jelas.

Bila memang dugaan atas Kades AMF terbukti melakukan pungutan tidak sah, Kades AMF dapat di jerat dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan pungutan liar :
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa : Pasal 26-30 tentang wewenang dan tanggung jawab Kades.
2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa : Pasal 73 tentang larangan pungutan liar.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 368 tentang pemerasan.

Sanksi Pidana
Kades yang melakukan pungutan liar dapat diancam dengan sanksi pidana berupa:
1. Pidana penjara :
Maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10.000.000.000.
2. Pemberhentian dari jabatan :
Kades yang melakukan pungutan liar dapat diberhentikan dari jabatannya.

AR berencana akan melaporkan atas kejadian yang menimpanya kepada pihak yang berwajib melalui Pendamping Hukum yang di tunjuk AR, dengan tujuan agar kejadian serupa tidak terjadi kepada masyarakat lainya.
Bersambung.. . .. . (Dony W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usut Tuntas Dugaan Mayat Hidup Data Kependudukan Di Kelurahan Simongan

15 April 2025 - 04:33 WIB

LSM Trinusa Jabar Tagih KPK yang Belum Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

7 April 2025 - 22:38 WIB

PPJ Rp19 Miliar, Banjir, dan Donasi: Kebijakan Pemkot Bekasi yang Perlu Dipertanyakan

11 Maret 2025 - 01:48 WIB

Lurah Jatiraden Minta Sumbangan AC Pakai Surat Resmi, LSM Triga Nusantara Bekasi Kecam Dugaan Pungli

10 Maret 2025 - 22:26 WIB

Warga Desa Gunggungan Kidul Kabupaten Probolinggo Menolak Aktivitas TAMBENG GALIAN C Yang Merusak Desanya

5 Maret 2025 - 11:37 WIB

Trending di Headline