Menu

Mode Gelap
Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan TPPO Amankan 3 Tersangka, Selamatkan 7 Korban Presiden Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Panen Raya Jagung di Bengkayang Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Gunung Bromo saat Libur Idul Adha 2025 Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tegaskan Komitmen Capai Misi Swasembada Jagung Semangat Berkurban di Masjid Baitul Makmur, Desa Branang, Lekok, Pasuruan Syiar Islam Terus Bergema Lewat Ibadah Kurban Puslatpurmar 7 Lampon Berbagi Dalam Momen Hari Raya Qurban 1446 H

Headline

KADES TAWANG, SUSUKAN, KAB. SEMARANG DI DUGA MENIMBUN SOLAR SUBSIDI

badge-check


					KADES TAWANG, SUSUKAN, KAB. SEMARANG DI DUGA MENIMBUN SOLAR SUBSIDI Perbesar

 

SEMARANG, TALIGAMA NEWS.COM,-
Muhammad Jatmiko sebagai kades Tawang, Susukan, Kabupaten Semarang. Di kenal sebagai pengusaha persewaan alat berat yang di peruntukan galian tipe C di wilayah Kab. Semarang. Selasa (17/12/24).

https://picasion.com/

Dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar untuk alat beratnya yang aktif di gunakan di beberapa tambang galian C di wilayah Kabupaten Semarang, biasa Muhammad Jatmiko mendistrinusi langsung kepada penyewanya.

Biasa Muh Jatmiko menyewakan alat berat satu paket sekalian berikut bahan bakarnya, sudah jelas dalam perundang-undangan yang berlaku bahwa alat berat yang di peruntukan tambang di larang menggunakan solar bersubsidi, tapi beda halnya dengan Muh Jatmiko, Muh Jatmiko juga menjalani profesi sebagai penyedia solar bersubsidi yang di peruntukan bahan bakar alat berat yang di sewakan.

Di ketaui Muh Jatmiko tidak pernah kehabisan stok solar bersubsidi, awak media mengetahui kegiatan tersebut sejak bulan Oktober diduga Muhammad Jatmiko menimbun solar bersubsidi di depan rumahnya.

Dalam hal ini Muh Jatmiko dapat di jerat dengan dugaan sebagai penimbun solar subsidi yang di salahgunakan untuk kepentingan tambang galian tipe C.
Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (AGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RECLASERING INDONESIA BERBENAH

5 Juni 2025 - 01:01 WIB

Mbah Sumini luput Dari BLT

3 Juni 2025 - 13:45 WIB

MKKS SMAN KABUPATEN KEDIRI Peringati Harlah Pancasila Menumbuhkan Generasi Muda Berkarakter Melalui Pendidikan Berbasis TIK dan Budaya

2 Juni 2025 - 01:51 WIB

Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025

1 Juni 2025 - 00:05 WIB

Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Kader, PAC GP Ansor Galis Sukses Gelar PKD SILVER Pertama di Jawa Timur

30 Mei 2025 - 17:32 WIB

Trending di Headline