Menu

Mode Gelap
Polri Gelar Awarding Day “Polri Untuk Masyarakat”, Apresiasi Kreasi Masyarakat dan Personel Berprestasi Polda Jatim Gelar Safari Generasi Emas Anti Narkoba di Bondowoso Polres Probolinggo Kota Gencar Sosialisasi Operasi Patuh Semeru, Strategi Cipta Kondisi Tekan Lakalantas Polres Bangkalan Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara Dekat dan Bersahabat, Polisi Blusukan ke Sekolah Edukasi Tertib Lalin dan Berbagi Hadiah untuk Pelajar di Nganjuk

Kriminal dan Hukum

Kajari Kabupaten Pasuruan Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Masih Ada Tersangka Lain Terkait Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah PKBM

badge-check


					Kajari Kabupaten Pasuruan Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Masih Ada Tersangka Lain Terkait Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah PKBM Perbesar

 

PASURUAN, TALIGAMANEWS.COM,– Dari dua puluh dua (22) PKBM, Kejaksaan Negeri (kajari) Kabupaten Pasuruan masih tetapkan satu tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Setelah melakukan penyidikan kepada 22 pkbm baru satu yang kini di tetapkan menjadi tersangka yakni Ketua PKBM Salafiyah Kejayan (BS), sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Senin (30/12) siang.

https://picasion.com/

Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, mengatakan dana bantuan yang diterima oleh PKBM Salafiyah Kejayan dari tahun 2021 hingga Juni 2024 mencapai kisaran Rp 2,692 miliar.

“Diduga dana hibah yang disalahgunakan oleh tersangka sebesar Rp 1,955 miliar yang merupakan hampir 73 persen anggaran bantuan yang telah dimainkan oleh tersangka, sedangkan dari hasil penyidikan kami (kejaksaan), modus yang digunakan tersangka untuk menyalahgunakan uang hibah ini adalah kegiatan fiktif dan nominal kerugian negara itu kami dapatkan dari hasil perhitungan audit yang dilakukan inspektorat,” kata Teguh

Sebelumnya kajari kabupaten pasuruan menetapkan dan menahan salah satu tersangka dari 22 yang lainnya, juga memeriksa 85 saksi serta (dua) saksi ahli.

Kajari juga sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan beberapa barang bukti lainnya.
“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup tersebut, kami menahan tersangka BS di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini,” imbuh Teguh

Kasi Pidsus Kajari Kabupaten Pasuruan, Dymas, menjelaskan jika salah satu pengadaan yang dibuat fiktif dan salah satunya adalah pengadaan bahan ajar. “Alokasi anggaran yang diperuntukkan untuk pengadaan buku ajar ini tidak dibelanjakan. Tersangka seolah-olah bekerja sama dengan pihak ketiga dan itu pengadaan fiktif. Faktanya tidak ada pengadaan buku ajar, dan uangnya diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” kata Dymas.

Selain itu, ada juga yang fiktif dalam hal lain, yaitu honor untuk tenaga pendidik, dia mengaku pihaknya masih akan mendalami kasus ini dan jika terbukti akan menjerat tersangka dengan Pasal 2 Jo. Pasal 18 untuk primair dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 untuk subsider.

(YZ/FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Nilai Tebang Pilih Dalam Menertibkan PKL, Warga Masyarakat Blega Bersua

17 Juli 2025 - 08:53 WIB

Tanah Lunas Dijual, Sertifikat Tiba-tiba Jadi Agunan Bank: Kisah Pilu A.S. Terjerat Dugaan Penipuan Skala Besar

13 Juli 2025 - 00:41 WIB

Pelanggan Bus EKA Kehilangan Laptop Didalam Bus, Hati-hati…!!!

5 Juli 2025 - 09:46 WIB

Atlet PPLPD Kabupaten Bekasi Borong Prestasi di Ajang Angkat Besi Pelajar DKI Jakarta 2025

4 Juli 2025 - 06:30 WIB

Viral…!!! Hutang Lunas Jaminan Raib, Diduga Terjadi Di BRI Unit Ambarawa 1

2 Juli 2025 - 08:50 WIB

Trending di Headline