PASURUAN, TALIGAMANEWS.COM,– Dari dua puluh dua (22) PKBM, Kejaksaan Negeri (kajari) Kabupaten Pasuruan masih tetapkan satu tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Setelah melakukan penyidikan kepada 22 pkbm baru satu yang kini di tetapkan menjadi tersangka yakni Ketua PKBM Salafiyah Kejayan (BS), sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Senin (30/12) siang.
Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, mengatakan dana bantuan yang diterima oleh PKBM Salafiyah Kejayan dari tahun 2021 hingga Juni 2024 mencapai kisaran Rp 2,692 miliar.
“Diduga dana hibah yang disalahgunakan oleh tersangka sebesar Rp 1,955 miliar yang merupakan hampir 73 persen anggaran bantuan yang telah dimainkan oleh tersangka, sedangkan dari hasil penyidikan kami (kejaksaan), modus yang digunakan tersangka untuk menyalahgunakan uang hibah ini adalah kegiatan fiktif dan nominal kerugian negara itu kami dapatkan dari hasil perhitungan audit yang dilakukan inspektorat,” kata Teguh
Sebelumnya kajari kabupaten pasuruan menetapkan dan menahan salah satu tersangka dari 22 yang lainnya, juga memeriksa 85 saksi serta (dua) saksi ahli.
Kajari juga sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan beberapa barang bukti lainnya.
“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup tersebut, kami menahan tersangka BS di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini,” imbuh Teguh
Kasi Pidsus Kajari Kabupaten Pasuruan, Dymas, menjelaskan jika salah satu pengadaan yang dibuat fiktif dan salah satunya adalah pengadaan bahan ajar. “Alokasi anggaran yang diperuntukkan untuk pengadaan buku ajar ini tidak dibelanjakan. Tersangka seolah-olah bekerja sama dengan pihak ketiga dan itu pengadaan fiktif. Faktanya tidak ada pengadaan buku ajar, dan uangnya diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” kata Dymas.
Selain itu, ada juga yang fiktif dalam hal lain, yaitu honor untuk tenaga pendidik, dia mengaku pihaknya masih akan mendalami kasus ini dan jika terbukti akan menjerat tersangka dengan Pasal 2 Jo. Pasal 18 untuk primair dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 untuk subsider.
(YZ/FR)