KENDAL, TALIGAMA NEWS.COM,–Pelayanan publik di Kantor Balai Desa Sedayu, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, dikeluhkan sejumlah warga. Pasalnya, kantor desa tersebut kerap kali baru buka di atas pukul 09.30 WIB, jauh dari jam kerja yang semestinya dimulai pukul 08.00 WIB.
Tim Tali Gama News yang berada di lokasi pada pagi hari, Rabu (10/7), mendapati pintu kantor masih tertutup saat waktu sudah menunjukkan pukul 09.00 WIB. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa fenomena keterlambatan ini telah berulang kali terjadi, terutama di hari kerja biasa.
“Sering tutup kalau pagi. Kami warga datang untuk mengurus administrasi, tapi sering pulang tanpa hasil karena petugas belum ada,” ujarnya kesal.
Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya kepala desa definitif sejak kepala desa sebelumnya meninggal dunia. Ketiadaan pimpinan desa dinilai menjadi salah satu penyebab kurangnya koordinasi dan kedisiplinan aparatur desa. Bahkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sedayu disebut telah beberapa kali membahas persoalan ini dalam forum desa, namun belum terlihat adanya perbaikan.
Akibat pelayanan yang tidak tepat waktu ini, warga dirugikan dalam berbagai hal, seperti kehilangan waktu kerja, tertundanya urusan administratif, serta menurunnya citra pemerintah desa di mata masyarakat.
Sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik di tingkat desa, Kantor Kepala Desa Sedayu diharapkan segera membenahi disiplin waktu dan tata kelola pelayanan agar hak-hak warga dapat terpenuhi dengan baik dan profesional.(Wans)