Menu

Mode Gelap
Polri Gelar Awarding Day “Polri Untuk Masyarakat”, Apresiasi Kreasi Masyarakat dan Personel Berprestasi Polda Jatim Gelar Safari Generasi Emas Anti Narkoba di Bondowoso Polres Probolinggo Kota Gencar Sosialisasi Operasi Patuh Semeru, Strategi Cipta Kondisi Tekan Lakalantas Polres Bangkalan Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara Dekat dan Bersahabat, Polisi Blusukan ke Sekolah Edukasi Tertib Lalin dan Berbagi Hadiah untuk Pelajar di Nganjuk

POLRI

Kapolres Probolinggo Kota Pimpin Upacara PTDH Bripka DW

badge-check


					Kapolres Probolinggo Kota Pimpin Upacara PTDH Bripka DW Perbesar

 

PROBOLINGGO,TALIGAMA NEWS.COM,-Polres Probolinggo Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia terhadap Bripka DW, Kamis 26 Desember 2024 pagi.

https://picasion.com/

Meski anggota bersangkutan tidak hadir, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan yang dibawa oleh perwakilan anggota Propam Polres Probolinggo Kota.

Sebagai tanda bahwa anggota sudah tidak menjadi anggota Polri, saat Upacara PTDH berlangsung, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. S.I.K., M.H. melakukan penyilangan foto anggota bersangkutan.

Palaksanaan Upacara PTDH In Absentia digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/630/XI/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.

Bripka DW di PTDH karena melangar pasal 14 Ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 dan/atau Pasal 8 huruf (b) Perkap Nomor 7 Tahun 2002.

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki di Lapangan Apel Mapolres Probolinggo Kota.

Dalam amanatnya, Kapolres Oki mengatakan bahwa institusi Kepolisian sudah memberikan hukuman / punishment kepada Bripka DW. Upacara ini merupakan wujud komitmen dari pimpinan Polri dalam mamberikan sanksi hukuman terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian. Kapolres juga menyebutkan bahwa penyebab dari Bripka DW di PTDH adalah karena melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak masuk dinas dengan total 177 hari.

“Ini hal yang tidak saya inginkan sebenarnya, Namun situasi sudah tidak memungkinkan. Pelanggaran tersebut juga merupakan ulah dari Bripka DW sendiri. Sudah beberapa kali diingatkan , sudah dilakukan pembinaan namun yang bersangkutan tidak berubah.” pungkasnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa upacara ini bisa dijadikan contoh bagi seluruh anggota Polres Probolinggo Kota. Jangan sampai ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Harapan saya kepada seluruh personel Polres Probolinggo Kota agar tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Probolinggo Kota. Namun, jika situasi memaksa, akan tetap saya laksanakan.” tegasnya.( Selamet ,Dodon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Gelar Awarding Day “Polri Untuk Masyarakat”, Apresiasi Kreasi Masyarakat dan Personel Berprestasi

23 Juli 2025 - 07:54 WIB

Polda Jatim Gelar Safari Generasi Emas Anti Narkoba di Bondowoso

23 Juli 2025 - 07:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Gencar Sosialisasi Operasi Patuh Semeru, Strategi Cipta Kondisi Tekan Lakalantas

22 Juli 2025 - 16:45 WIB

Polres Bangkalan Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu

22 Juli 2025 - 16:41 WIB

Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

22 Juli 2025 - 16:36 WIB

Trending di POLRI