PROBOLINGGO, TALIGAMANEWS.COM ,-Dewasa ini, peran Kepala Desa Sebagai PPAT Sementara sangat penting dalam pembuatan akta jual beli tanah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah,
Dari petugas PPAT Kecamatan Paiton Satuki menerangkan ,” bahwa dari pengajuan akta jual beli tanah saya tolak pak dari desa Karanganyar ,tanpa terkecuali dari aparatur desa Kasi Pemerintahan Odeng dan Sekdes Mardiono ,karena sudah jelas ada pemberitahuan dengan Kepala Desa .” tutur Satuki kepada awak media TALIGAMA.COM.
Sekdes desa Karanganyar Mardiono ,sebagai perwakilan dari kepala Desa Karanganyar , sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh perangkat desa ( LF) ,” Saya sangat menyayangkan mas ,kenapa tidak ada pemberitahuan ke Kades , ke saya pun tidak ada pemberitahuan ,seperti apa kejadianya dilapangan ,tau tau warga sudah rame membicarakan terkait perangkat desa (LF) yang telah diduga melakukan pengukuran tanah dan menetapkan batas langsung dibangun pondasi dari pihak pembeli ,” tutur Sekdes Mardiono.
Seorang oknum Perangkat desa Karanganyar (LF) diduga melanggar etika dengan masuk ke pekarangan warga Dusun Kerajan RT : 014 RW : 007. Desa Karanganyar , Kecamatan Paitin , Kabupaten Probolinggo tanpa izin dan melakukan pengukuran tanah .
Tindakan ini menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemilik tanah yang merasa hak privasinya telah dilanggar.
Menurut keterangan beberapa warga setempat dan kerabat pemilik tanah serta hasil rekaman video bahwa , Perangkat Desa Karanganyar ( LF) terlihat memasuki pekarangan salah satu warga juga yang sudah dibeli kisaran 20 Tahun lamanya ,dari ahli waris keturunan almarhum Ibu Jumo , tanpa memberikan pemberitahuan atau meminta izin terlebih dahulu.
Pemilik tanah, yang keberatan dengan tindakan tersebut, merasa terganggu karena tidak ada pemberitahuan maupun izin yang diminta sebelumnya.
“Seharusnya, sebagai pejabat desa, beliau memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jika ingin mengukur tanah, minimalnya meminta izin dan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar Suleha saudara Ibu Suli juga pembeli tanah dari almarhum Ibu Jumo.
Peristiwa ini menuai kritikan dari beberapa masyarakat yang merasa tindakan tersebut dari perangkat desa Karanganyar (LF))tidak mencerminkan sikap etis yang seharusnya dimiliki oleh seorang aparatur desa sebagi pelayan masyarakat juga pejabat publik. Mereka berharap tindakan ini mendapatkan perhatian serius dari pihak yang berwenang agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Para warga lainnya menyerukan agar pihak kecamatan atau dinas terkait segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran etika ini. Mereka berharap agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Bersambung ( DODON , ABU BAKAR)