Menu

Mode Gelap
Polres Jember Tingkatkan Patroli dan Siagakan Personel, Amankan Rangkaian Ibadah Paskah Polres Lumajang Ungkap Kasus Pornografi, Oknum Guru Honorer Ditetapkan Tersangka Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Polisi Tertibkan Penjualan Miras Ilegal di Malang KADES KEBONBATUR MRANGGEN (MAF) DIDUGA MELAKUKAN PUNGLI DENGAN DALIH POLOGORO JUAL BELI TANAH Berantas Perjudian Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Nganjuk

PEMERINTAH

Ketua Ormas GRIB MUDA Pakuniran, Kritik Keras Belum Ada Tindak Lanjut, Dengan Dugaan Perangkat dan Kades Kertonegoro Double Job Sebagai Guru

badge-check


					Ketua Ormas GRIB MUDA Pakuniran, Kritik Keras Belum Ada Tindak Lanjut, Dengan Dugaan Perangkat dan Kades Kertonegoro Double Job Sebagai Guru Perbesar

 

PROBOLINGGO, TALIGAMANEWS.COM,-Warga desa Kertonegoro Kecamatan Pakuniran ,Kabupaten Probolinggo ,dan beberapa lembaga juga dari ketua ORMAS GM GRIB kecamatan pakuniran ,menyayangkan dengan adanya Dugaan Pembiayaran dari kepala Desa Kertonegoro ,dengan perangkat desa (HY) yang merangkap 2 jabatan semasa bertugas.

https://picasion.com/

Merangkap dua jabatan ini dinilai berpengaruh terhadap pelayanan di desa Kertonegoro ,dan ada indikasi Dugaan Pembiaran dari kades Kertonegoro dan mantan Camat Pakuniran.

“Sangat menyayangkan ada perangkat desa Kertonegoro ,yang merangkap dua jabatan sebaagai guru ,juga Kades Kertonegoro diduga merangkap sebagai guru yang Bersertifikasi ditahun 2022 di MI NURUL ULUM Desa Kertonegoro , karna tidak mungkin seseorang bekerja dengan kewajiban yang berbeda dengan waktu yang sama hal tersebut membuat terkendala nya pelayanan di desa,” ucap SYAIYADI sebagai ketua ORMAS GM GRIB kecamatan pakuniran kabupaten Probolinggo.(15/02/2025).

,”jika perangkat desa merangkap dua jabatan, dipastikan tidak akan fokus dalam melaksanakan tugasnya, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu pekerjaan yang menerima 2 gaji dari Pemerintah dari hasil pajak masyarakat.

Menurut pasal 51 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa sangat jelas di sampaikan bahwa perangkat desa dilarang :
1. Merugikan kepentingan umum;
2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
7. Menjadi pengurus partai politik;
8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.” Tuturnya.

“Dalam UU tersebut sangat dilarang, jika masih ada, berarti perangkat desa Kertonegoro beserta Kades Kertonegoro tersebut sudah melakukan korupsi jabatan,” tegasnya.

SYAIYADI sebagai ketua ormas GM GRIB JAYA KECAMATAN PAKUNIRAN berharap, dinas terkait dapat berkoordinasi dengan Dinas-dinas yang mempekerjakan Guru yang sudah SERTIFIKASI atau PPPK untuk menindaklanjuti perihal tersebut.” Ungkapnya

Setelah dikonfirmasi dari pihak terkait , oleh awak media TALIGAMA.COM , Bapak Pimpinan INSPEKTORAT kabupaten Probolinggo memberikan petunjuk ,”Untuk laporan warga dilaporkan ke PMD ,dan diberi kamu diberi tembusan ,” tutur Bapak Imron Rosyadi. Bersambung ( DODON ,ABU BAKAR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Memberikan Program Pemutihan Pajak Kepada Masyarakat Kabupaten Probolinggo.

8 April 2025 - 14:58 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desq Kendalbulur

21 Maret 2025 - 09:42 WIB

Diduga Tidak Sesuai Dengan RAB, Proyek Pembangunan Gorong gorong di Desa Notorejo, Kabupaten Tulungagung , Warga Menduga Proyek Dijadikan Ladang  Korupsi 

16 Maret 2025 - 09:37 WIB

BPTD Kelas II Jatim Memastikan Setiap Kendaraan Yang Beredar Telah Memenuhi Standar Teknis Yang Ditetapkan 

14 Maret 2025 - 09:30 WIB

Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa SE-Kecamatan Pakuniran Yang Semula Jabatan 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

5 Maret 2025 - 03:15 WIB

Trending di PEMERINTAH