PALEMBANG, TALIGAMA NEWS.COM,-Team keluarga Presiden Jokowi, Ruri Jumar Saef yang di kenal kalangan media nasional sebagai Ketua Team Nawacita Presiden Republik Indonesia menerima aduan Jemmy Cs yang merasa menjadi korban mafia tanah kota Palembang, Selasa (31/12/24).
Di Nilai Tebang Pilih Dalam Menertibkan PKL, Warga Masyarakat Blega Bersua
travizukesi@gmail.com


INDONESIA EMAS 2045
Sengketa lahan terus terjadi hingga saat ini melibatkan banyak oknum mulai dari Oknum BPN, Oknum APH dan juga Oknum di pengadilan dan itu tidaklah aneh, siasat sindikat mafia tanah untuk dapat menguasai lahan dengan menghalalkan segala cara manipulatif, playing victim telah berlangsung puluhan tahun ungkap Ruri …
Didalam kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Jenderal Purn Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi, narkoba, mafia tanah, mafia tambang adalah prioritas utama Program NAWACITA Presiden Joko Widodo pada kepemimpinan periode 2014 – 2019 dan Periode 2019 – 2024 yang dilanjutkan dengan PROGRAM ASTACITA Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka periode kepemimpinan 2019 – 2029 untuk capaian Indonesia Emas 2045
Sebagai Team keluarga Presiden Jokowi yang sejak periode 2014 – 2019 telah menjalankan, mensosialisasikan, implementasi percepatan program Nawacita Presiden Ir.H.Joko Widodo di seluruh Indonesia khususnya program penegakan hukum dan pembangunan infrastruktur untuk daerah terpencil, tertinggal, miskin dan rawan konflik dengan melakukan blusukan untuk menyerap informasi keluhan, harapan masyarakat, wartawan, LSM dan menginformasikan melalui media lokal dan nasional
Saya Ruri Jumar Saef berkomitmen mendukung penuh keberlanjutan Program ASTACITA dan Visi – Misi Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dengan Transformasi menjadi Ketua Team Nawacita – Astacita Presiden Republik Indonesia Untuk Mencapai Indonesia Emas 2045
Sengketa lahan dengan bungkus putusan yang kontradiktif banyak terjadi sudah tentu membuat bingung masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dalam mendapatkan hak kepemilikan dalam kasus yang di adukan Jimmy Cs, H Umar Bin Jamal.
Seperti dialami Jimmy cs membeli sebidang tanah dengan alas hak SPH 1955 A/n ISHAK BIN LASIK terdaftar di kantor lurah dan camat karena sudah lengkap dan tidak terjadi sengketa dengan pihak lain membuat sertifikat hak kepemilikan melalui BPN Kota Palembang, terbitlah lima SHM sebagai bukti kepemilikan tanah
Setelah sekian tahun ternyata lahan yang telah bersertifikat itu di klaim H.HAMBALI BIN SITAM kembali dengan menunjukan bukti kepemilikan SPH tahun 1955 yang dibeli dari TOHA BIN BEDENG pada tanggal 8 Desember 1955 sebagai alas hak kepemilikan
karena merasa memiliki secara sah Jimmy Cs melaporkan H.HAMBALI BIN SITAM ke Polda Sumatera Selatan, setelah menjalani pemeriksaan dan uji forensik, dan alat bukti, kesaksian terlapor H. Hambali terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP pada PN Palembang dan di hukum pidana selama dua tahun penjara
Merasa kurang puas dalam putusan PN Palembang, selanjutnya melakukan Banding pada pengadilan Tinggi dan dalam putusanya adalah Menguatkan Putusan PN, kemudian terpidana tetap melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, belum keluar putusan hukum pelaku meninggal dunia.
Selanjutnya ahli waris Almarhum H.Hambali melakukan gugatan perdata menggunakan surat yang telah di nyatakan palsu melalui putusan sidang tindak Pidana pada PN Palembang.
Berdasarkan aturan dan UUD Negara surat yang telah dinyatakan palsu oleh pengadilan tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan gugatan perdata dan hal ini sungguh bertolak belakang Surat palsu dapat menggugat perdata dan membatalkan hak kepemilikan yang sah,”kami akan mempelajari apa yang di sampaikan untuk menetukan langkah hukum apa yang akan dilakukan,”ungkap Ruri.
Reporter : (Aa/Eko Yudi S)