Taligamanews.com – Kota Bekasi 17/05/2025
Oleh: Maksum alias Mandor Baya
Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Kota Bekasi
Banjir yang melanda Kota Bekasi pada 4 Maret 2025 menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menangani bencana dan mengelola keuangan publik. Alih-alih menggunakan dana yang tersedia, seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp19 miliar yang dikumpulkan melalui PLN, Pemkot Bekasi justru mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.2/1294/SETDA.Kesra yang meminta donasi dari masyarakat dan dunia usaha untuk korban banjir. Langkah ini menimbulkan pertanyaan serius tentang prioritas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Dana PPJ: Antara Kewajiban dan Pengabaian
PPJ adalah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat melalui tagihan listrik dan seharusnya digunakan untuk penerangan jalan serta fasilitas umum lainnya. Namun, temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana ini. Jika dana sebesar Rp19 miliar tersebut tersedia, mengapa tidak dialokasikan untuk penanggulangan bencana banjir? Mengapa beban justru dialihkan kepada masyarakat yang sudah menjadi korban?
Skandal Dispora: Korupsi yang Terstruktur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, dengan kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar. Para tersangka termasuk eks Kadispora yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, serta pejabat lainnya. Namun, indikasi keterlibatan anggota DPRD dan oknum lurah dalam skandal ini belum sepenuhnya diungkap. Kami mendesak Kejari untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik korupsi yang tersistematis ini.
Perumda Tirta Patriot: Aset Daerah yang Terlupakan
Selain itu, konflik pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi ke Perumda Tirta Patriot sejak Agustus 2024 belum menemukan kejelasan. Pihak-pihak terkait, termasuk Dirut PDAM Tirta Patriot, Bhagasasi, Sekda, dan Inspektorat, memberikan jawaban yang membingungkan. Kami telah menyurati Inspektorat dan Kejari untuk melakukan evaluasi dan audit keuangan Perumda Tirta Patriot, serta mendesak BPKP untuk segera memanggil Direktur Utama Perumda Tirta Patriot dan melaksanakan RUPS.
Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana publik dikelola dan digunakan. Kami, LSM Triga Nusantara Indonesia, akan terus mengawal dan mengungkap fakta-fakta yang terjadi, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab di Kota Bekasi.
(PI)