SEMARANG, TALIGAMANEWS.COM,- 23 Mei 2025 Taligama.com
*I. Asas dan Prinsip Umum*
*PNS sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara wajib menjunjung tinggi etika, disiplin, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum*. Segala bentuk perbuatan yang mencederai asas tersebut dapat dikenakan *sanksi administratif, etis, hingga pidana, termasuk pernikahan lebih dari satu* (_poligami_) *tanpa izin resmi*.
*II. Larangan dan Regulasi Terkait*
*A. Pernikahan Lebih dari Satu dan Pernikahan Siri*
– PNS pria yang ingin beristri lebih dari satu wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang. (_PP No. 45 Tahun 1990 jo PP No. 10 Tahun 1983_)
– Pernikahan siri (_tidak tercatat di KUA_) tidak diakui oleh negara dan dianggap sebagai bentuk hidup bersama tanpa ikatan sah, yang tegas dilarang untuk PNS. (_Pasal 14 PP 45/1990_)
*B. Disiplin dan Etika ASN*
– ASN yang melakukan pernikahan siri atau poligami tanpa izin termasuk pelanggaran disiplin berat. (_PP No. 94 Tahun 2021_)
*C. Aspek Hukum Perkawinan Umum*
– *UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 :* Perkawinan harus dicatatkan, satu suami satu istri sebagai asas utama. Poligami hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat ketat dan melalui izin pengadilan.
*D. Ancaman Pidana* (_KUHP_)
– *Pasal 279 KUHP :* Menikah kembali tanpa membatalkan perkawinan sebelumnya dapat dianggap tindak pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
*III. Sanksi yang Dapat Dijatuhkan*
ASN yang terbukti menikah siri tanpa izin pejabat :
*1. Sanksi Disiplin Berat*
– Penurunan jabatan
– Pembebasan dari jabatan
– Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri
*2. Sanksi Etik dan Moral*
– Citra buruk lembaga
– Sanksi sosial dan kepercayaan publik menurun
*3. Sanksi Pidana*
– Jika terbukti memenuhi unsur *Pasal 279 KUHP* (_pernikahan gelap_)
*IV. Rekomendasi Preventif*
*1. Konsultasi Dulu :* Sebelum menikah lagi, ASN wajib berkonsultasi dengan Bagian Kepegawaian & Hukum.
*2. Penuhi Izin dan Persyaratan Hukum :* Harus ada :
– Izin dari atasan langsung dan instansi
– Putusan izin dari pengadilan agama
– Pencatatan pernikahan resmi di KUA
*3. Hindari Nikah Siri :* Praktik ini berisiko tinggi secara hukum dan tidak memberi perlindungan hukum kepada istri & anak.
*V. Penutup*
*Pernikahan siri bagi seorang ASN*, meskipun atas dasar sukarela dan adat, *merupakan bentuk pelanggaran hukum dan etika negara, karena menciderai prinsip akuntabilitas, integritas, dan legalitas yang melekat pada ASN*. Konsekuensinya bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga *potensi pemecatan dan pidana, serta mencoreng marwah instansi tempat ASN mengabdi*. (DW)