Menu

Mode Gelap
Pembangunan Pabrik Rokok PT . Lancar Usaha Cipta Karya (PT. LUCK) Diduga Tidak Mengantongi, LSD Beralih Fungsi Tanpa Ijin , Dinas Terkait Kab Probolinggo Jangan Tebang Pilih Dugaan Penghinaan terhadap Bupati dan Wabup Bekasi, Relawan Laporkan ke Polisi dan Serahkan Bukti Prajurit Puslatpurmar 6 Antralina Pengenalan Karakteristik Mopel (Motor Tempel) Pemilik Santosa Stable & Resort di Somasi Demo Skincare Class, Meriahkan Arisan Rutin Jalasenastri Ranting E LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Selatan Geruduk KPK dan Kejaksaan Agung: Desakan Tegas Usut Dugaan Korupsi Berdasarkan Temuan LHP BPK RI

Investigasi

Pembangunan Pabrik Rokok PT . Lancar Usaha Cipta Karya (PT. LUCK) Diduga Tidak Mengantongi, LSD Beralih Fungsi Tanpa Ijin , Dinas Terkait Kab Probolinggo Jangan Tebang Pilih

badge-check


					Pembangunan Pabrik Rokok PT . Lancar Usaha Cipta Karya (PT. LUCK) Diduga Tidak Mengantongi, LSD Beralih Fungsi Tanpa Ijin , Dinas Terkait Kab Probolinggo Jangan Tebang Pilih Perbesar

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS.COM ,-Di Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, dugaan beralih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi lahan perusahaan Pabrik Rokok PT. LANCAR USAHA CIPTA KARYA (PT ,LUCK) menuai perhatian serius.

https://picasion.com/

Dengan adanya temuan dari pembangunan perusahaan pabrik rokok PT. LANCAR USAHA CIPTA KARYA (PT .LUCK) yang Diduga dari perijinan ( LSD) yang masih terus dilakukan pembangunan sampai realisasi tidak ada ketegasan dari pihak pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Pentingnya penerapan regulasi dalam pembangunan, untuk melindungi lahan pertanian produktif. Dia juga menyoroti tindakan dari pihak berwenang terkait pelanggaran aturan alih fungsi lahan pertanian.

Menurut Agung, Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara tegas mengatur lahan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan, harus dilindungi dan bila mana keadaan darurat bisa dialihfungsikan sesuai dengan prosedur.

“Dengan mengacu pada peraturan yang ada, melanggar aturan alih fungsi lahan pertanian dapat berujung pada sanksi pidana atau denda banyak,” jelas Saiful Rahman.

Lebih lanjut, Saeful Rahman Pimpinan Redaksi Media TALIGAMA NEWS,COM, juga mengkritisi pelaksanaan pembangunan yang ada di lahan tersebut seperti pengurukan saluran irigasi, tanpa pertimbangan dan serampangan, yang akhirnya berdampak banjir terhadap lingkungan dan pemukiman warga sekitar. “Kami akan melaporkan persoalan ini kepada dinas terkait agar segera ditindaklanjuti,” tegas Saiful Rahman. Bersambung ( Dodon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Santosa Stable & Resort di Somasi

7 Mei 2025 - 08:15 WIB

RAPAT KOORDINASI TERKAIT MEKANISME PENERAPAN TIKET MASUK DI KAWASAN TNBTS GUNUNG BROMO

6 Mei 2025 - 12:08 WIB

HUMAS DPD GRIB JAYA JAWA TENGAH MENYAYANGKAN ADANYA KORBAN MD, BERMULA DARI KERUSUHAN DI ANGKRINGAN YANG MENJUAL MIRAS.

5 Mei 2025 - 02:45 WIB

Relawan Cahaya Bekasi Resmi Lapor Polisi: Tolak Fitnah, Jaga Marwah Bekasi.

4 Mei 2025 - 05:23 WIB

3 Pelaku Tindakan Pidana Pengeroyokan Terhadap Warga Desa Bulang, Kabupaten Probolinggo, Pihak Polsek Gending Diduga Sengaja Tutup Mata

2 Mei 2025 - 23:58 WIB

Trending di Headline