Menu

Mode Gelap
KABID HUMAS GRIB JAYA DPD JATENG MENYAYANGKAN TIMBULNYA GEJOLAK TERKAIT LAHAN PARKIR PASAR SE KOTA SEMARANG Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Probolinggo Bersih – bersih di Gunung Bromo Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya Kompolnas Umumkan Nominator Kompolnas Award 2025, Penilaian Libatkan Publik Secara Aktif Kapolri Lepas 700 Buruh Terdampak PHK Untuk Kembali Bekerja, Wujud Kolaborasi Selesaikan Permasalahan Industrial

POLRI

Polda Jatim Amankan Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Wilayah Bojonegoro

badge-check


					Polda Jatim Amankan Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Wilayah Bojonegoro Perbesar

 

SURABAYA, TALIGAMA NEWS.COM,- Kelangkaan pupuk bersubsidi di beberapa wilayah Jawa Timur menjadi perhatian serius Polda Jatim.

https://picasion.com/

Hal itu seperti ditegaskan oleh Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan barang bersubsidi, Selasa (4/3).

Hingga pada akhirnya, kata Kombes Dirmanto, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi di kawasan Kabupaten Bojonegoro.

“Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, mengamankan Satu orang tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi berinisial QMR (31) warga Bojonegoro,”ujar Kombes Dirmanto.

Sementara itu Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa mengatakan dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti diantaranya, 46 sak pupuk subsidi dengan rincian 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea seberat 2,3 ton.

“Pelaku ini membeli pupuk di daerah Lamongan, kemudian dipasarkan di daerah Bojonegoro dan sekitarnya dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) rata rata keuntungan Rp 50 – 70 ribu,“ ungkapnya.

Dijelaskan bahwa, pelaku ini tidak merubah kemasan, melainkan kemasannya tetap tetapi penjualannya dijual sepihak oleh pelaku.

“Pelaku ini membeli pupuk di Lamongan dengan harga eceran terendah kemudian dijual di Bojonegoro dengan harga non subsidi,“jelas AKBP Damus Asa di hadapan awak media.

Sementara sampai saat ini penyidik masih mendalami terhadap seseorang asal Lamongan, yang menjual pupuk bersubsidi kepada pelaku.

Atas peristiwa ini pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara. (AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujudkan Perempuan Terampil, Desa Bulusari Gelar Pelatihan Pembuatan Sabun Dan Deterjen

10 Juni 2025 - 10:26 WIB

Polres Probolinggo Kawal Kegiatan Adat Mendak Tirta di Air Terjun Madakaripura Jelang Yadnya Kasada

10 Juni 2025 - 00:47 WIB

Libur Panjang Idul Adha, Polres Jember Siagakan Personel Pengamanan Wisata Pantai

9 Juni 2025 - 05:19 WIB

Selamat! 593 Bakomsus Ketahanan Pangan, Kesehatan-Gizi Polri Selesai Pendidikan

9 Juni 2025 - 05:05 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan TPPO Amankan 3 Tersangka, Selamatkan 7 Korban

8 Juni 2025 - 10:56 WIB

Trending di POLRI