BANDUNG, TALIGAMA NEWS.COM,-Polda Jawa Barat berhasil menangkap Lie Siu Luan (69) alias Lily alias Popo alias A, pelaku utama dalam kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) jaringan internasional yang melibatkan peredaran bayi ke Singapura. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (18/7/2025). Namun, perburuan belum selesai. Dua orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Wiwit (perantara) dan Yuyun Yuningsih (perekrut bayi).
Champion Parade: Dua Atlet Polri Asal Sumbar Berprestasi di Kancah Internasional


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa proses pengungkapan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pelaku tertangkap. Saat ini, fokus penyidik adalah mendalami peran Lily dan mengembangkan jaringan lain yang terkait.
“Tersangka LS mempunyai peran besar, dan yang bersangkutan masih dalam pendalaman dan akan diperiksa lebih lanjut,” ujar Hendra.
Penangkapan Lily merupakan bagian dari serangkaian pengungkapan kasus TPPO yang telah ditangani Polda Jabar dalam beberapa bulan terakhir.
Sebanyak 14 tersangka telah diamankan dengan berbagai peran dalam sindikat ini, termasuk agen pembuat dokumen palsu, perantara, penampung, pengasuh bayi, pengantar ke Singapura, dan perekrut bayi. Berkat upaya ini, sejumlah bayi juga berhasil diselamatkan.
Polda Jabar menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas TPPO dan melindungi anak-anak dari tindakan kriminal yang sangat kejam ini. Penangkapan Lily merupakan langkah signifikan, namun perlu upaya berkelanjutan untuk membongkar seluruh jaringan dan menghukum para pelakunya sesuai hukum yang berlaku.(Aa)