Menu

Mode Gelap
TNI Bantu Polisi Kejar dan Ungkap Kasus Pengeroyokan Prajurit TNI di Malang Kwarcab Kabupaten Bekasi Matangkan Persiapan Tuan Rumah Jambore Daerah Jawa Barat 2025 di Buper Karang Kitri Bojongmangu Wakasad Memberangkatkan Ratusan Personel TNI AD di Dermaga Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI AL Oleh Sekelompok Orang Tak Dikenal Berhasil Diamankan  Polrestabes Surabaya Siapkan Ribuan Personel Gabungan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Berdalih Atas Kesepakatan Wali Murid, Pungutan Wisuda Dan Studytour Tingkat PAUD Diduga Tertekan

POLRI

Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

badge-check


					Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka Perbesar

 

PAMEKASAN, TALIGAMA NEWS.COM,- Komitmen mewujudkan program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, Polres Pamekasan Polda Jatim berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian.

https://picasion.com/

Kali ini Polres Pamekasan Polda Jatim berhasil membongkar arena perjudian sabung ayam di Desa Somalang Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto mengatakan bahwa dalam penggrebekan itu Polisi mengamankan 18 orang di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan pemeriksaan, 14 orang telah dinyatakan sebagai tersangka judi sabung ayam.

“Dari 18 orang yang diamankan dari TKP itu, sesuai hasil pemeriksaan ada 14 orang yang terbukti berjudi,” terang AKP Sri Sugiarto kepada media, Kamis (23/1).

Kini 14 orang tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Pamekasan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menegaskan penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Jadi dari 18 orang yang diperiksa, 14 orang dinyatakan terlibat judi sabung ayam, dan 4 orang lainnya tidak terbukti terlibat,” tegas AKP Sri Sugiarto.

Selain mengamankan 14 tersangka, Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa gelanggang, 9 ekor ayam, 26 unit motor (di arena sabung ayam), serta sejumlah uang yang diduga untuk transaksi judi.

Dijelaskan oleh Kasihumas Polres Pamekasan, penggerebekan judi sabung ayam dilakukan berdasar informasi dari masyarakat yang menganggap praktek judi tersebut sudah sangat meresahkan.

“Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang berperan serta dan partisipasi aktif serta peduli untuk menginformasikan adanya tindakan yang meresahkan,” ungkap AKP Sri Sugiarto.

Atas perbuatannya itu para tersangka terancam Pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda sebesar 25 juta rupiah. (Hamid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polrestabes Surabaya Siapkan Ribuan Personel Gabungan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT

28 Juni 2025 - 04:05 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Siagakan 201 Personel Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT

28 Juni 2025 - 00:44 WIB

Polres Pamekasan Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-79

28 Juni 2025 - 00:41 WIB

Robot Humanoid hingga Robot Dog Beratribut Polisi Ramaikan Monas dalam Persiapan Hari Bhayangkara ke-79

28 Juni 2025 - 00:37 WIB

Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polda Jatim dan Kapolres Dirotasi

26 Juni 2025 - 11:21 WIB

Trending di POLRI