Menu

Mode Gelap
TNI Bantu Polisi Kejar dan Ungkap Kasus Pengeroyokan Prajurit TNI di Malang Kwarcab Kabupaten Bekasi Matangkan Persiapan Tuan Rumah Jambore Daerah Jawa Barat 2025 di Buper Karang Kitri Bojongmangu Wakasad Memberangkatkan Ratusan Personel TNI AD di Dermaga Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI AL Oleh Sekelompok Orang Tak Dikenal Berhasil Diamankan  Polrestabes Surabaya Siapkan Ribuan Personel Gabungan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Berdalih Atas Kesepakatan Wali Murid, Pungutan Wisuda Dan Studytour Tingkat PAUD Diduga Tertekan

POLRI

Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

badge-check


					Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Perbesar

 

PAMEKASAN, TALIGAMA NEWS COM,- Komitmen memberantas peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Pamekasan Polda Jatim kembali menangkap seorang pria tersangka pengedar Sabu.

https://picasion.com/

Pria tersebut berinisial K (48) warga Pamekasan yang ditangkap di rumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan Polda Jatim.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto kepada media di Gedung tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Selasa (15/4).

“Saat melakukan penggerebekan dirumah pelaku, petugas mendapati 2 (dua) poket plastik kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Sabu-Sabu,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Sabu – sabu tersebut kata AKP Sri Sugiarto ada 1,07 gram yang terdiri dari 2 poket plastik klip ± 0,51 gram berlogo A dan ± 0,56 gram berlogo B siap diedarkan.

Selain itu lanjut AKP Sri Sugiarto,petugas juga mendapati, 1 (satu) perangkat alat hisab Sabu-Sabu yang terbuat dari botol plastik yang di dalamnya berisi air dan di tutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah botol alkohol yang digunakan sebagai kompor.

Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta pendalaman.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa pelaku baru 1 (satu) kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan selebihnya dikomsumsi sendiri,” kata AKP Sri Sugiarto.

Dari hasil penjualan barang haram tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

“Saat dilakukan test urien oleh petugas, pelaku inisial K positif pengguna narkoba,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Dengan kejadian tersebut pelaku diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Sri Sugiarto. (HMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polrestabes Surabaya Siapkan Ribuan Personel Gabungan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT

28 Juni 2025 - 04:05 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Siagakan 201 Personel Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT

28 Juni 2025 - 00:44 WIB

Polres Pamekasan Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-79

28 Juni 2025 - 00:41 WIB

Robot Humanoid hingga Robot Dog Beratribut Polisi Ramaikan Monas dalam Persiapan Hari Bhayangkara ke-79

28 Juni 2025 - 00:37 WIB

Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polda Jatim dan Kapolres Dirotasi

26 Juni 2025 - 11:21 WIB

Trending di POLRI