Menu

Mode Gelap
Perkuat Pengelolaan Informasi Publik, Bidang Humas Polda Jatim Gelar Rakor PID Di Nilai Tebang Pilih Dalam Menertibkan PKL, Warga Masyarakat Blega Bersua Kapolri Hadiri Malam Puncak Hoegeng Awards 2025 Kapolri Resmikan SPPG di 28 Titik di Indonesia, Dukung Program MBG Resmikan SPPG di Mako Brimob Depok, Kapolri Disambut Brimob Cilik Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Dua Pengedar Narkotika, 50 Gram Sabu Disita

POLRI

Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan 2 Tersangka Pencurian Uang di Pasar Gotong Royong

badge-check


					Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan 2 Tersangka Pencurian Uang di Pasar Gotong Royong Perbesar

 

KOTA PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS.COM,- Sempat viral di media sosial (medsos) video amatir Handphone (Hp) warga, kejadian pencurian uang di pasar Gotong Royong jalan Panglima Sudirman Letjen Kota Probolinggo, Kamis (10/7/25) siang, akhirnya diringkus Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim.

https://picasion.com/

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin menjelaskan bahwa atas kejadian tersebut, Polres Probolinggo Kota Polda Jatim telah menahan 2 tersangka.

“Penangkapan ini berawal saat petugas lalu lintas Polres Probolinggo Kota sedang patroli di wilayah pasar Gotong Royong jalan Panglima Sudirman,” ucapnya.

Melihat ada warga yang meminta tolong, petugas menghampiri dan dari keterangan warga telah terjadi pencurian tas yang berisi uang Rp. 20.000.000,- milik ibu T (62) warga Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo.

“Tempat kejadian di area dalam pasar, namun pencuri melarikan diri,” ujar Iptu Zaenal Arifin.

Berbekal informasi dari warga, anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota bersama warga mengejar pelaku pencurian.

Hingga di dekat Taman Makam Pahlawan, 2 pelaku pencurian yang mengunakan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor dan barang bukti berupa tas yang berisi uang 20 Juta berhasil diamankan.

“Kedua pelaku pencurian ini berinisial M (47) dan H (38), semuanya perempuan warga Lekok Kabupaten Pasuruan,” pungkas Iptu Zaenal Arifin.

Akibat perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (RpQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Pengelolaan Informasi Publik, Bidang Humas Polda Jatim Gelar Rakor PID

17 Juli 2025 - 11:03 WIB

Kapolri Hadiri Malam Puncak Hoegeng Awards 2025

17 Juli 2025 - 08:50 WIB

Kapolri Resmikan SPPG di 28 Titik di Indonesia, Dukung Program MBG

17 Juli 2025 - 08:45 WIB

Resmikan SPPG di Mako Brimob Depok, Kapolri Disambut Brimob Cilik

17 Juli 2025 - 08:37 WIB

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Dua Pengedar Narkotika, 50 Gram Sabu Disita

17 Juli 2025 - 08:34 WIB

Trending di POLRI