Menu

Mode Gelap
Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan TPPO Amankan 3 Tersangka, Selamatkan 7 Korban Presiden Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Panen Raya Jagung di Bengkayang Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Gunung Bromo saat Libur Idul Adha 2025 Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tegaskan Komitmen Capai Misi Swasembada Jagung Semangat Berkurban di Masjid Baitul Makmur, Desa Branang, Lekok, Pasuruan Syiar Islam Terus Bergema Lewat Ibadah Kurban Puslatpurmar 7 Lampon Berbagi Dalam Momen Hari Raya Qurban 1446 H

Headline

RM PADANG MURAH MENYEROBOT HAK MASYARAKAT MISKIN, DENGAN PENYALAHGUNAAN LPG 3KG BERSEKALA BESAR TIAP HARINYA

badge-check


					RM PADANG MURAH MENYEROBOT HAK MASYARAKAT MISKIN, DENGAN PENYALAHGUNAAN LPG 3KG BERSEKALA BESAR TIAP HARINYA Perbesar

 

UNGGARAN, TALIGAMA NEWS.COM,-25 Desember 2024. LPG 3 Kg adalah LPG subsidi Pemerintah yang di khususkan untuk masyarakat miskin. Dalam pendistribusiannya Pemerintah sangat selektif, agar tepat sasaran.

https://picasion.com/

RM PADANG MURAH di Jl. Mohammad Yamin No. 93 Kecamatan, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. salah satu cabang RM PADANG MURAH, yang di ketaui publik bahwa tidak sedikit jumlahnya di setiap Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah.

RM PADANG MURAH tersebut di duga telah merampas hak masyarakat miskin dengan menyalahgunakan keperuntukan LPG 3 Kg, yang sebenarnya LPG SUBSIDI tersebut di peruntukan masyarakat tidak mampu/miskin.

RM PADANG MURAH yang notabene memiliki cabang yang jumlahnya tidak sedikit, tentunya memiliki omset yang cukup besar juga di tiap harinya, dengan pertimbangan tersebut RM PADANG MURAH tidak layak di katakan masyarakat miskin.

Berdasar keterangan dari salah satu karyawan RM PADANG MURAH kepada awak media bahwa LPG SUBSIDI tersebut di pergunakan untuk keperluan bisnis RM PADANG MURAH.

“Ini untuk masak pak, satu hari habis 10 sampai dengan 12 tabung LPG SUBSIDI 3 Kg” ucap salah satu karyawan menjawab pertanyaan awak media.

Pemerintah sudah memberikan peringatan keras atas penyalahgunaan LPG SUBSIDI 3Kg. Saat ini ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dkenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.(DW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RECLASERING INDONESIA BERBENAH

5 Juni 2025 - 01:01 WIB

Mbah Sumini luput Dari BLT

3 Juni 2025 - 13:45 WIB

MKKS SMAN KABUPATEN KEDIRI Peringati Harlah Pancasila Menumbuhkan Generasi Muda Berkarakter Melalui Pendidikan Berbasis TIK dan Budaya

2 Juni 2025 - 01:51 WIB

Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025

1 Juni 2025 - 00:05 WIB

Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Kader, PAC GP Ansor Galis Sukses Gelar PKD SILVER Pertama di Jawa Timur

30 Mei 2025 - 17:32 WIB

Trending di Headline