UNGGARAN, TALIGAMA NEWS.COM,-25 Desember 2024. LPG 3 Kg adalah LPG subsidi Pemerintah yang di khususkan untuk masyarakat miskin. Dalam pendistribusiannya Pemerintah sangat selektif, agar tepat sasaran.
RM PADANG MURAH di Jl. Mohammad Yamin No. 93 Kecamatan, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. salah satu cabang RM PADANG MURAH, yang di ketaui publik bahwa tidak sedikit jumlahnya di setiap Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah.
RM PADANG MURAH tersebut di duga telah merampas hak masyarakat miskin dengan menyalahgunakan keperuntukan LPG 3 Kg, yang sebenarnya LPG SUBSIDI tersebut di peruntukan masyarakat tidak mampu/miskin.
RM PADANG MURAH yang notabene memiliki cabang yang jumlahnya tidak sedikit, tentunya memiliki omset yang cukup besar juga di tiap harinya, dengan pertimbangan tersebut RM PADANG MURAH tidak layak di katakan masyarakat miskin.
Berdasar keterangan dari salah satu karyawan RM PADANG MURAH kepada awak media bahwa LPG SUBSIDI tersebut di pergunakan untuk keperluan bisnis RM PADANG MURAH.
“Ini untuk masak pak, satu hari habis 10 sampai dengan 12 tabung LPG SUBSIDI 3 Kg” ucap salah satu karyawan menjawab pertanyaan awak media.
Pemerintah sudah memberikan peringatan keras atas penyalahgunaan LPG SUBSIDI 3Kg. Saat ini ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dkenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.(DW)