PEROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS.COM,-Telah dilaksanakan agenda rapat, silahturahmi dan audensi Komnas Perlindungan Anak Kab Probolinggo ke Pengadilan Negeri ( PN ) Kraksaan. Bertempat di ruang kantor Ketua PN Kraksaan dan diterima oleh Ketua PN Kraksaan beliau Bapak Putu Agus Wiranata,SH,.MH,. dengan didampingi Kepaniteraan & Kesekretariatan, Jumat (18/06/25).
Agenda rapat tersebut membahas perlunya pendampingan dan advokasi litigasi maupun non litigasi serta restitusi bagi korban anak dibawah umur, bersama sama dengan stage holder dan OPD terkait tanpa MOU dengan instansi Pengadilan Negeri Kraksaan tetap diperlukan pendampingan dan pengawalan sampai tuntas berdasarkan dasar hukum Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pengurus Komnas Perlindungan Anak Kab Probolinggo diwakili oleh Ketua E.R.Pujiastuti,S.Sos,. Sekretaris Rudy Nur Cahya,SH,. Bendahara Muhammad Arrody,S.PD.I,.serta Advokasi Hukum Bapak Bambang Wahyudi Bahagia, SH,.dan satu anggota Refanda Yansa Reno.
Secara independen Komnas Perlindungan Anak Kab Probolinggo siap berkolaborasi dan bekerjasama berkelanjutan. (Rofiq)