SEMARANG, TALIGAMA NEWS.COM,-15 Apr 2025_* – Crisis Center Rumah Derap Keadilan menyoroti sekaligus akan mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat dengan memalsukan dokumen dan/atau manipulasi data kependudukan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum dan perangkat Kelurahan Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi awal, ditemukan bahwa data yang tercatat di Dinas Dukcapil Kota Semarang menyatakan seseorang telah meninggal, padahal sebenarnya warga tersebut masih hidup. Dugaan manipulasi data ini diduga dilakukan oleh beberapa oknum yang terlibat di dalamnya dengan bekerja sama untuk mengubah data yang ada. Langkah ini tampaknya dilakukan secara sistematis dan melibatkan beberapa tahap administrasi sehingga data palsu tersebut dapat tersebar dan mengganggu sistem kependudukan yang ada.
Dalam konteks hukum, beberapa dasar hukum dapat dijadikan acuan dalam menindak dugaan pelanggaran ini, antara lain :
> *1. Pemalsuan data kependudukan dan/atau elemen kependudukan*
> *UU No. 24 Tahun 2013, Pasal 94* menyatakan “_Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen Data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah)_”;
> *2. Pemalsuan Data Pribadi Tanpa Izin*
> *UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 65* tentang Perlindungan Data Pribadi, menyatakan “_Setiap orang dilarang memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000 (5 miliar rupiah)_”;
“*_Kami sangat prihatin dengan adanya dugaan pemalsuan data kependudukan yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Kelurahan Simongan. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan hak-hak sipil individu yang datanya dipalsukan. Sehingga kami meminta sekaligus mendesak pihak berwenang untuk melakukan audit investigasi menyeluruh, serta menindak tegas para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu kami mengingatkan bahwa setiap pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 79A UU 24/2013, pejabat atau petugas yang melakukan pungutan liar dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan,/atau denda maksimal Rp. 75 juta sesuai dengan Pasal 95B undang-undang yang sama_*”, tegas koordinator Crisis Center Rumah Derap Keadilan.
Dalam hal ini kami menegaskan pula pentingnya untuk menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus ini, untuk mewujudkan keadilan dan transparansi. Sehingga kami pun menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam memantau serta melaporkan setiap dugaan indikasi penyalahgunaan data kependudukan kepada pihak berwenang. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas data kependudukan dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Crisis Center Rumah Derap Keadilan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas terang benderang dengan mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap Aparat Penegak Hukum dapat berlaku tegas untuk menegakkan Keadilan dan Kebenaran menjadi kunci utama dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi kependudukan di Semarang. (DW)