Viral…!!! Hutang Lunas Jaminan Raib, Diduga Terjadi Di BRI Unit Ambarawa 1.
AMBARAWA, TALIGAMANEWS.COM,-
Diduga BRI unit Ambarawa 1 lalai dalam mengelola jaminan debitur atas nama YD, sehingga jaminan tersebut raib.
Kejadian tersebut di ketaui YD saat pelunasan kredit pada BRI unit Ambarawa 1, YD telah melunasi kewajiban piutangnya satu tahun silam, saat YD menanyakan dan ingin mengambil jaminan BPKB miliknya, pihak BRI unit Ambarawa 1 di wakili mantri Irzat selalu berkelit dan menunda-nunda hingga satu tahun berjalan, setelah satu tahun berjalan dan tidak ada tanggung jawab dari pihak BRI unit Ambarawa 1, YD mendatangi BRI unit Ambarawa 1 untuk memperoleh penjelasan yang pasti, jawaban datar seolah tanpa beban disampaikan pihak BRI unit Ambarawa 1, yaitu jaminan debitur sedang dalam proses pencarian, apabila tidak di temukan (hilang) pihak BRI unit Ambarawa 1 bersedia mengganti dengan nilai yang sama dengan jaminan debitur yang hilang, Rabu (02/06/2025).
Dengan kejadian ini BRI perlu melakukan evaluasi internal, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan atas asas praduga tak bersalah :
– *Perjanjian Kredit*: Perlu ditinjau perjanjian kredit antara BRI dan debitur untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait jaminan.
– *Pengelolaan Jaminan*: BRI memiliki kewajiban untuk mengelola jaminan dengan baik dan memastikan bahwa jaminan tersebut aman dan tidak hilang.
– *Keterlibatan Debitur*: Debitur juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa jaminan yang diberikan kepada BRI aman dan tidak hilang.
– *Penyebab Hilangnya Jaminan*: Perlu diketahui penyebab hilangnya jaminan, apakah karena kelalaian BRI, debitur, atau faktor lain.
Jika BRI unit Ambarawa 1 terbukti melakukan kelalaian atau pelanggaran terhadap perjanjian kredit, maka BRI unit Ambarawa 1 dapat dianggap bersalah dan bertanggung jawab atas hilangnya jaminan debitur. Namun, jika hilangnya jaminan disebabkan oleh faktor lain yang tidak dapat dikontrol oleh BRI unit Ambarawa 1, maka BRI unit Ambarawa 1 mungkin tidak sepenuhnya bersalah.
Dalam kasus seperti ini, sebaiknya dilakukan investigasi lebih lanjut dan analisis hukum untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak.
Sanksi pidana bagi BRI unit Ambarawa 1 jika lalai atas hilangnya jaminan debitur YD dapat bervariasi tergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut beberapa kemungkinan sanksi pidana :
– *Pidana Penjara*: Pimpinan atau pegawai BRI yang terbukti lalai atau melakukan tindak pidana terkait hilangnya jaminan debitur dapat diancam dengan pidana penjara.
– *Denda*: Selain pidana penjara, juga dapat dijatuhi denda sebagai bentuk sanksi pidana.
– *Pertanggungjawaban Perdata*: BRI juga dapat diminta untuk mengganti kerugian yang dialami oleh debitur akibat hilangnya jaminan.
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana terkait jaminan debitur antara lain :
– *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*: Mengatur tentang tindak pidana yang dapat diterapkan pada kasus hilangnya jaminan debitur.
– *Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan*: Mengatur tentang tanggung jawab bank dalam mengelola jaminan dan melakukan kegiatan perbankan lainnya.
Sanksi pidana tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak debitur dan memastikan bahwa bank melakukan kegiatan perbankan dengan baik dan bertanggung jawab. (AGS)